Finnews.id – Menjelang akhir tahun 2025, pertanyaan yang sering muncul di benak banyak orang adalah: Apakah 31 Desember itu libur?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Jadi, secara resmi, tanggal tersebut adalah hari kerja biasa. Pemerintah hanya menetapkan tanggal 25 dan 26 Desember sebagai tanggal merah untuk memperingati Natal.
Meskipun bukan libur nasional, kamu tetap bisa menikmati libur panjang dengan mengajukan cuti tahunan pada tanggal 31 Desember 2025.
Kabar baiknya, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang bisa diterapkan pada tanggal 29-31 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang pelaksanaan WFA ini.
“Kebijakan WFA ini bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan,” bunyi kutipan dari surat edaran tersebut.
WFA Bukan Cuti, Tapi Tetap Kerja
Perlu diingat, WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas dan menerima upah seperti biasa, dengan pengaturan jam kerja dan pengawasan yang ditetapkan oleh perusahaan.
Meskipun diimbau, tidak semua sektor usaha dapat menerapkan WFA. Perusahaan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan penerapan WFA.
Tujuannya agar operasional tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Jadi, kebijakan ini sangat fleksibel dan tergantung pada kondisi masing-masing perusahaan.
- 31 Desember 2025
- 31 Desember 2025 Libur atau Kerja
- Akhir Tahun
- Apakah tanggal 31 Desember 2025 libur nasional
- Aturan libur dan cuti bersama akhir tahun 2025
- Cara memperpanjang libur akhir tahun jika 31 Desember tidak libur
- Cuti Bersama
- Kebijakan Work From Anywhere (WFA) akhir tahun 2025
- libur nasional
- Work From Anywhere (WFA)