Home Megapolitan 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal 2025, Dua Di antaranya Berhak Bebas
Megapolitan

138 Warga Binaan Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal 2025, Dua Di antaranya Berhak Bebas

Bagikan
Remisi
Remisi Natal Lapas Cipinang
Bagikan

finnews.id – Momen Hari Raya Natal 2025 membawa kabar sukacita bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Sebanyak 138 narapidana dan anak binaan resmi menerima Remisi Khusus Natal, sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan penghargaan atas komitmen warga binaan untuk berubah ke arah yang lebih baik.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” ujar Wachid, Kamis (25/12).

Saat ini, total penghuni Lapas Kelas I Cipinang mencapai 2.014 orang, yang terdiri dari empat tahanan dan 2.010 narapidana.

Dari jumlah tersebut, 178 warga binaan beragama Kristen, dan 138 orang di antaranya dinilai memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk menerima Remisi Khusus Natal.

Dari total penerima remisi, 136 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, dua orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang secara administratif memungkinkan mereka untuk langsung bebas.

Adapun rincian penerima RK I meliputi:

  • 54 orang Remisi Khusus Normal
  • 2 orang Remisi Khusus sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006
  • 80 orang Remisi Khusus sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012

Sementara untuk RK II, masing-masing terdiri dari:

  • 1 orang Remisi Khusus Normal
  • 1 orang Remisi Khusus berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012

Meski demikian, Wachid menjelaskan bahwa dua narapidana penerima RK II belum dapat langsung menghirup udara bebas karena masih harus menjalani hukuman subsider, yakni tambahan masa pidana sebagai pengganti denda yang tidak dapat dibayarkan.

“Hukuman subsider ini diberlakukan sebagai pengganti denda, sehingga masa pidana masih harus dijalani,” jelasnya.

Wachid berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi pemicu semangat dan motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mematuhi aturan, serta mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh.

Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...