Home Megapolitan TEGAS! Joki Jalur Puncak Dilarang Pungut Uang dari Wisatawan
Megapolitan

TEGAS! Joki Jalur Puncak Dilarang Pungut Uang dari Wisatawan

Bagikan
Joki Jalur Puncak Dilarang Pungut Uang dari Wisatawan
Joki Jalur Puncak Dilarang Pungut Uang dari Wisatawan
Bagikan

Finnews.id – Polres Bogor mewarning keras joki jalur resmi yang bertugas di Jalan Raya Puncak, Bogor, tidak meminta uang dari pengguna jalan.

Penegasan ini disampaikan langsung Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto di tengah padatnya arus kendaraan libur Natal dan Tahun Baru.

“Sudah jelas, mereka tidak boleh memungut biaya apa pun dari pengendara,” tegas Wikha Rabu, 24 Desember 2025.

Sebanyak 60 joki penunjuk jalan dilibatkan secara resmi untuk membantu kelancaran lalu lintas selama Operasi Lilin 2025.

Para joki ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pariwisata.

“Mereka sudah mendapatkan insentif dari pemerintah daerah dan dukungan PHRI selama kegiatan Operasi Lilin,” jelas Wikha.

Dengan adanya insentif tersebut, polisi menegaskan tidak ada alasan bagi joki jalur meminta imbalan langsung kepada masyarakat.

Fokus Tugas di Jalur Panjang dan Alternatif

Para joki jalur ini bertugas selama dua pekan, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Fokus utama mereka adalah membantu pengendara di jalur utama dan jalur alternatif kawasan Puncak yang dikenal padat dan berliku.

“Panjang jalur Puncak ini sekitar 22,5 kilometer, dari Gadog sampai perbatasan Cianjur. Ini membutuhkan banyak personel,” jelas Kapolres.

Selain joki jalur, kepolisian juga telah mengerahkan sekitar 270 personel untuk menjaga arus lalu lintas di kawasan wisata favorit tersebut.

Kehadiran joki jalur dinilai mampu memperkuat pengamanan, terutama di titik-titik dalam dan jalur alternatif yang sulit dijangkau.

“Mereka membantu memback up petugas, khususnya di jalur-jalur kecil dan alternatif,” kata Wikha.

Tak hanya membantu mengatur lalu lintas, para joki jalur resmi juga diminta berperan aktif melaporkan keberadaan joki liar yang berpotensi meresahkan atau merugikan pengendara.

“Jika ada joki liar yang beroperasi, mereka wajib melaporkan ke petugas Polri di lapangan untuk segera ditertibkan,” pungkas Wikha.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...