Home Megapolitan TEGAS! Joki Jalur Puncak Dilarang Pungut Uang dari Wisatawan
Megapolitan

TEGAS! Joki Jalur Puncak Dilarang Pungut Uang dari Wisatawan

Bagikan
Joki Jalur Puncak Dilarang Pungut Uang dari Wisatawan
Joki Jalur Puncak Dilarang Pungut Uang dari Wisatawan
Bagikan

Finnews.id – Polres Bogor mewarning keras joki jalur resmi yang bertugas di Jalan Raya Puncak, Bogor, tidak meminta uang dari pengguna jalan.

Penegasan ini disampaikan langsung Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto di tengah padatnya arus kendaraan libur Natal dan Tahun Baru.

“Sudah jelas, mereka tidak boleh memungut biaya apa pun dari pengendara,” tegas Wikha Rabu, 24 Desember 2025.

Sebanyak 60 joki penunjuk jalan dilibatkan secara resmi untuk membantu kelancaran lalu lintas selama Operasi Lilin 2025.

Para joki ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pariwisata.

“Mereka sudah mendapatkan insentif dari pemerintah daerah dan dukungan PHRI selama kegiatan Operasi Lilin,” jelas Wikha.

Dengan adanya insentif tersebut, polisi menegaskan tidak ada alasan bagi joki jalur meminta imbalan langsung kepada masyarakat.

Fokus Tugas di Jalur Panjang dan Alternatif

Para joki jalur ini bertugas selama dua pekan, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Fokus utama mereka adalah membantu pengendara di jalur utama dan jalur alternatif kawasan Puncak yang dikenal padat dan berliku.

“Panjang jalur Puncak ini sekitar 22,5 kilometer, dari Gadog sampai perbatasan Cianjur. Ini membutuhkan banyak personel,” jelas Kapolres.

Selain joki jalur, kepolisian juga telah mengerahkan sekitar 270 personel untuk menjaga arus lalu lintas di kawasan wisata favorit tersebut.

Kehadiran joki jalur dinilai mampu memperkuat pengamanan, terutama di titik-titik dalam dan jalur alternatif yang sulit dijangkau.

“Mereka membantu memback up petugas, khususnya di jalur-jalur kecil dan alternatif,” kata Wikha.

Tak hanya membantu mengatur lalu lintas, para joki jalur resmi juga diminta berperan aktif melaporkan keberadaan joki liar yang berpotensi meresahkan atau merugikan pengendara.

“Jika ada joki liar yang beroperasi, mereka wajib melaporkan ke petugas Polri di lapangan untuk segera ditertibkan,” pungkas Wikha.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Fakta Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Diva Siregar Kecelakaan di Tol Jagorawi

finnews.id – Dunia hiburan Tanah Air dikejutkan oleh kabar kecelakaan lalu lintas...

tahun baru imlek 2025
Megapolitan

Imlek 2026 Bakal Gemerlap! Pramono Siapkan Festival Lampion dari Glodok hingga SCBD

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan perayaan Tahun Baru Imlek...

Megapolitan

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

finnews.id – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Teratai XIV 6–8,...

Megapolitan

Anggota LMK RW 03 Grogol Utara Diduga Ancam Ketua RT dan RW, Dipanggil Lurah untuk Klarifikasi

finnews.id – Seorang anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 03 Grogol Utara,...