Home Hukum & Kriminal Kejagung Setor Rp6,6 Triliun Kasus Korupsi ke Negara
Hukum & Kriminal

Kejagung Setor Rp6,6 Triliun Kasus Korupsi ke Negara

Bagikan
Kejagung setor Rp6,6 triliun ke kas negara
Kejagung setor Rp6,6 triliun uang hasil korupsi ke kas negara
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencatat capaian besar dalam upaya pemulihan keuangan negara. Sepanjang penanganan perkara hukum dan penertiban kawasan hutan, total Rp6,6 triliun lebih berhasil dikembalikan ke kas negara.

Dana fantastis tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menyebut nilai uang yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469,74.

Dari total tersebut, Rp4,28 triliun lebih berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan RI.

Sementara sisanya, yakni sekitar Rp2,34 triliun, merupakan hasil penagihan denda administratif sektor kehutanan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Denda administratif ini ditarik dari 20 perusahaan perkebunan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ungkap Burhanuddin.

Dalam struktur Satgas PKH, Jaksa Agung menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah, sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipercaya sebagai Ketua Pelaksana.

Satgas ini bertugas menertibkan perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan maupun pertambangan secara ilegal di kawasan hutan negara.

Potensi 2026 Tembus Ratusan Triliun

Tak berhenti sampai di situ, Kejaksaan Agung juga mengungkap potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar pada tahun 2026.

Menurut Burhanuddin, potensi denda administratif dari sektor sawit diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan diproyeksikan menyumbang Rp32,63 triliun.

Potensi tersebut berasal dari penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dengan membuka lahan sawit atau tambang di kawasan hutan tanpa izin.

Langkah penegakan hukum ini dilakukan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif serta mekanisme penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan.

Dengan setoran triliunan rupiah ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya tidak hanya menindak pelanggaran hukum, tetapi juga mengembalikan kerugian negara secara nyata.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: MAKI Resmi Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas!

finnews.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang panas....

Alasan KPK Tahanan Rumah Yaqut
Hukum & Kriminal

Idap Gerd Akut dan Asma, KPK Ungkap Alasan Medis Beri Tahanan Rumah ke Mantan Menag Yaqut

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik pemberian status...

KPK Digoyang 'Piagam MORI'! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut
Hukum & Kriminal

KPK Digoyang ‘Piagam MORI’! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut

Finnews.id – Gelombang kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir pascca...

Hukum & Kriminal

Viral, ART Aniaya Bayi Majikan di Kendari Sulawesi Tenggara

finnews.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NWS (44) diduga melakukan...