Home Megapolitan Catat Jadwal Layanan SIM Jakarta Selama Libur Natal 2025 dan Ketentuan Dispensasinya
Megapolitan

Catat Jadwal Layanan SIM Jakarta Selama Libur Natal 2025 dan Ketentuan Dispensasinya

Bagikan
Libur Layanan SIM Natal 2025
Pelayanan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya diliburkan pada 25-26 Desember 2025 dalam rangka libur Natal.Foto:@tmcpoldametro
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penyesuaian jadwal operasional pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM di wilayah DKI Jakarta selama periode libur nasional Hari Raya Natal 2025. Kebijakan ini mencakup penutupan sementara seluruh titik layanan serta pemberian waktu khusus bagi warga yang masa berlaku SIM miliknya habis tepat pada hari libur tersebut.

Berdasarkan pengumuman resmi dari TMC Polda Metro Jaya, seluruh gerai layanan akan diliburkan selama dua hari.

Berikut adalah rincian jadwal operasional dan aturan perpanjangan yang wajib diketahui masyarakat:

Jadwal Operasional Selama Libur Natal 2025
Layanan penerbitan SIM akan berhenti beroperasi sementara pada jadwal berikut:

Hari Kamis dan Jumat, tanggal 25 dan 26 Desember 2025: Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, serta layanan SIM Keliling resmi diliburkan.

Seluruh layanan akan kembali dibuka secara normal pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2025.

Ketentuan Dispensasi Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlaku habis tepat pada tanggal 25 atau 26 Desember 2025, pihak kepolisian memberikan kebijakan khusus berupa dispensasi.

Pemegang SIM tersebut diperbolehkan melakukan perpanjangan pada hari Sabtu, 27 Desember 2025 dengan menggunakan mekanisme perpanjangan biasa. Hal ini menjadi kabar baik bagi warga karena mereka tidak perlu melalui proses pembuatan SIM baru meskipun tanggal berlakunya sempat terlewati selama masa libur tersebut.

Peringatan bagi Pemilik SIM yang Terlambat

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu dispensasi tersebut dengan sebaik-baiknya. Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan proses perpanjangan pada tanggal yang telah ditentukan, maka secara otomatis akan diarahkan untuk melalui proses penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Warga diharapkan untuk mempersiapkan dokumen persyaratan seperti foto kopi KTP, SIM lama, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi lebih awal agar proses perpanjangan pada Sabtu nanti berjalan lebih lancar dan cepat. Tetap pantau informasi terkini melalui saluran resmi TMC Polda Metro Jaya guna mendapatkan update terbaru mengenai layanan lalu lintas di ibu kota.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Megapolitan

Fakta Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Diva Siregar Kecelakaan di Tol Jagorawi

finnews.id – Dunia hiburan Tanah Air dikejutkan oleh kabar kecelakaan lalu lintas...

tahun baru imlek 2025
Megapolitan

Imlek 2026 Bakal Gemerlap! Pramono Siapkan Festival Lampion dari Glodok hingga SCBD

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan perayaan Tahun Baru Imlek...

Megapolitan

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

finnews.id – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Teratai XIV 6–8,...

Megapolitan

Anggota LMK RW 03 Grogol Utara Diduga Ancam Ketua RT dan RW, Dipanggil Lurah untuk Klarifikasi

finnews.id – Seorang anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 03 Grogol Utara,...