Finnews.id – Nama penyanyi Aura Kasih ikut menjadi sorotan publik setelah KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak mana pun yang diduga mengetahui atau terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Pernyataan ini muncul tak lama setelah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil siapa saja. Termasuk figur publik, selama ada indikasi keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
“Setiap pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara atau menerima aliran dana tentu berpotensi dimintai keterangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Namun demikian, KPK menekankan pemanggilan saksi tidak dilakukan secara sembarangan. Menurut Budi, langkah pemanggilan harus didasari informasi dan bukti permulaan yang cukup.
Hal ini menjadi dasar penyidik untuk memastikan relevansi keterangan seseorang terhadap kasus yang ditangani.
“Penyidik bekerja berdasarkan data dan bukti awal. Dari sanalah diputuskan siapa saja yang perlu dimintai keterangan,” jelasnya.
Dengan begitu, KPK memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip kehati-hatian.
Dugaan Aliran Dana Masih Terus Ditelusuri
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengonfirmasi bahwa penyidik masih mendalami alur distribusi terhadap perkara tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, aliran tersebut melibatkan lebih dari satu pihak perempuan yang memiliki kedekatan dengan tokoh terkait.
“Kemungkinannya ada, dan itu masih terus ditelusuri oleh penyidik,” jelas Budi.
Meski begitu, KPK belum dapat membuka detail lebih jauh kepada publik.
Budi memastikan lembaganya akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala dan terbuka kepada masyarakat.
“Kami akan menyampaikan progres penanganan perkara ini secara transparan pada waktu yang tepat,” ujarnya.
KPK meminta publik bersabar dan tidak berspekulasi hingga penyidikan mencapai tahapan yang lebih jelas.
Sebagai informasi, penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan KPK pada 10 Maret 2025, dalam rangka pengumpulan barang bukti.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, termasuk kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.