Home Hukum & Kriminal KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka

Bagikan
KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka
KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka
Bagikan

Finnews.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan tersangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ini menjadi sorotan publik. Karena menyeret pejabat aktif di pemerintahan daerah.

Kepastian tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen penetapan tersangka, Hellyana diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai ketentuan.

Pasal yang Disangkakan kepada Hellyana:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
  • Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan akta autentik
  • Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Meski begitu, polisi belum membeberkan detail teknis mengenai konstruksi perkara secara lengkap ke publik.

Laporan Berawal dari Aduan Mahasiswa

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Pelapor diketahui bernama Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung.

Laporan tersebut teregister secara resmi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditangani oleh Dittipidum Bareskrim.

Dalam laporannya, Sidik menyoroti adanya ketidaksinkronan data pendidikan Hellyana yang diklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.

Namun, berdasarkan penelusuran pelapor pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

“Ketidaksesuaian data ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam dunia pendidikan dan pemerintahan,” ujar Sidik

Bagikan
Artikel Terkait
Narkoba Djakarta Warehouse Project 2025
Hukum & Kriminal

Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 60 Miliar di DWP Bali, Bareskrim Polri Ringkus 17 Tersangka

Finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mematahkan rencana peredaran...

Bupti Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
Hukum & Kriminal

Ditemukan Duit Rp400 Juta di Rumah Dinas Terkait Kasus Korupsi, Bupati Indragiri Hulu Terancam Jadi Tersangka?

finnews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari...

Hukum & Kriminal

Kronologi Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia

‌finnews.id – Bonnie Blue (nama asli Tia Emma Billinger) adalah seorang bintang film dewasa...

Ade Agus Hartanto
Hukum & Kriminal

Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto Digeledah KPK, Ini Kasusnya

finnews.id – Rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, digeledah penyidik...