Home Hukum & Kriminal KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka

Bagikan
KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka
KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka
Bagikan

Finnews.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan tersangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ini menjadi sorotan publik. Karena menyeret pejabat aktif di pemerintahan daerah.

Kepastian tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen penetapan tersangka, Hellyana diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai ketentuan.

Pasal yang Disangkakan kepada Hellyana:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
  • Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan akta autentik
  • Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Meski begitu, polisi belum membeberkan detail teknis mengenai konstruksi perkara secara lengkap ke publik.

Laporan Berawal dari Aduan Mahasiswa

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Pelapor diketahui bernama Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung.

Laporan tersebut teregister secara resmi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditangani oleh Dittipidum Bareskrim.

Dalam laporannya, Sidik menyoroti adanya ketidaksinkronan data pendidikan Hellyana yang diklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.

Namun, berdasarkan penelusuran pelapor pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

“Ketidaksesuaian data ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam dunia pendidikan dan pemerintahan,” ujar Sidik

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...