Home Hukum & Kriminal KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka

Bagikan
KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka
KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka
Bagikan

Finnews.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan tersangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ini menjadi sorotan publik. Karena menyeret pejabat aktif di pemerintahan daerah.

Kepastian tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen penetapan tersangka, Hellyana diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai ketentuan.

Pasal yang Disangkakan kepada Hellyana:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
  • Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan akta autentik
  • Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Meski begitu, polisi belum membeberkan detail teknis mengenai konstruksi perkara secara lengkap ke publik.

Laporan Berawal dari Aduan Mahasiswa

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Pelapor diketahui bernama Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung.

Laporan tersebut teregister secara resmi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditangani oleh Dittipidum Bareskrim.

Dalam laporannya, Sidik menyoroti adanya ketidaksinkronan data pendidikan Hellyana yang diklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.

Namun, berdasarkan penelusuran pelapor pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

“Ketidaksesuaian data ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam dunia pendidikan dan pemerintahan,” ujar Sidik

Bagikan
Artikel Terkait
EntertainmentHukum & Kriminal

Bukan Gaji tapi Pengalaman Nyata, Belajar dari Sosok Pengacara Dian Christina

finnews.id – Menjadi pengacara merupakan salah satu karir yang diimpikan. Contohnya saja,...

Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...

Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...