Finnews.id – Memasuki tahun baru 2026, masyarakat perlu menyesuaikan kembali rencana kerja dan liburan. Berdasarkan ketentuan pemerintah, bulan Januari 2026 hanya memiliki dua tanggal merah yang masuk kategori libur nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang menetapkan total 25 hari libur sepanjang tahun.
2 Hari Libur Januari 2026 Jatuh pada Perayaan Nasional & Keagamaan:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Dengan posisi hari libur di Kamis dan Jumat, sebagian pekerja berpeluang menikmati akhir pekan panjang tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Berbeda dengan beberapa bulan lainnya, Januari 2026 tidak disertai cuti bersama. Pemerintah memusatkan kebijakan cuti bersama pada bulan Februari, Maret, Mei, dan Desember, yang bertepatan dengan hari besar keagamaan.
“Cuti bersama ditetapkan untuk menjaga keseimbangan produktivitas dan kebutuhan perayaan keagamaan,” tertulis dalam ketentuan SKB 3 Menteri.
Total Libur Nasional & Cuti Bersama 2026
Sepanjang tahun 2026, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total terdapat 25 tanggal merah.
Daftar Libur Nasional 2026
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret: Idul Fitri 1477 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Paskah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2026
Sementara itu, cuti bersama tahun 2026 dijadwalkan pada beberapa momen berikut:
- 16 Februari: Imlek
- 18 Maret: Nyepi
- 20, 23, 24 Maret: Idul Fitri
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Idul Adha
- 24 Desember: Natal
Pemerintah menegaskan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja swasta sesuai aturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.