finnews.id – Rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah. Sejumlah temuan awal dari lokasi penggeledahan kini masih dianalisis oleh tim penyidik.
“Dugaan awal berkaitan dengan proyek-proyek di Riau. Temuan yang diperoleh masih terus didalami,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan penggeledahan tersebut dengan relasi Ade Agus Hartanto dan Abdul Wahid, mantan Gubernur Riau, Budi menegaskan bahwa langkah penyidik murni dilakukan dalam konteks penanganan proyek-proyek di wilayah Riau.
“Penggeledahan dilakukan terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek di Riau,” katanya menekankan.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari setelahnya, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman kasus tersebut.