Home News 2 ASN Pemkab Bogor Dipecat, Digerebek Anak Saat Kumpul Kebo
News

2 ASN Pemkab Bogor Dipecat, Digerebek Anak Saat Kumpul Kebo

Bagikan
Ilustrasi ASN dipecat
Ilustrasi ASN Pemkab Bogor dipecat (AI)
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi disiplin terberat kepada dua pengawas sekolah tingkat SD dan SMP yang diduga melakukan pelanggaran berat kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Keduanya dikenai hukuman pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan perilaku tidak pantas berupa hidup bersama di luar ikatan pernikahan.

“Hukuman disiplin yang dijatuhkan merupakan sanksi paling berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ajat di Cibinong, Minggu.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video penggerebekan kedua oknum pengawas sekolah tersebut di media sosial. Penggerebekan dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang tidak menerima dugaan perselingkuhan orang tuanya.

Ajat menuturkan, Pemkab Bogor langsung menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan. Proses pemeriksaan diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada sanksi berat.

“Penanganan kasus ini berlangsung cukup panjang dan dilakukan secara hati-hati,” jelasnya.

Rekomendasi hukuman disiplin dari Badan Kepegawaian Nasional diterima pada 10 Desember 2025, kemudian ditetapkan melalui keputusan resmi pada 11 Desember 2025. Selanjutnya, surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua yang bersangkutan pada 15 Desember 2025.

Sejak tanggal tersebut, masa pengajuan banding administratif mulai dihitung.

“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak ada banding, maka keputusan tersebut bersifat final,” kata Ajat.

Ia juga menegaskan bahwa salah satu pengawas, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Pemerintah Terapkan WFA di Bulan Maret, Ini Jadwal Lengkapnya!

finnews.id – Kabar gembira buat kamu para pejuang korporat dan PNS! Pemerintah...

Cuti Bersama Lebaran 2026 Diumumkan: 20 – 24 Maret
News

Cuti Bersama Lebaran 2026 Diumumkan: 20 – 24 Maret

Finnews.id  – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan jadwal cuti bersama untuk Aparatur...

News

Dino Patti Djalal Nilai Keterlibatan RI di BoP sebagai Langkah Eksperimental

finnews.id – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal menilai...

News

Rencananya sih Naik, Update Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2026

finnews.id – Besaran Gaji PNS dan Pensiunan 2026: Tidak Ada Kenaikan, Tetap...