Home News Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sukses Lelang Aset Pembobol Bank BUMD Rp 5,4 Miliar
News

Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sukses Lelang Aset Pembobol Bank BUMD Rp 5,4 Miliar

Bagikan
Kejagung lelang aset Andi Winarto
Kejaksaan Agung berhasil melelang aset tanah seluas 666 meter persegi milik terpidana korupsi Andi Winarto senilai Rp 5,4 miliar untuk memulihkan kerugian negara.Foto:IST
Bagikan

Finnews.id – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat mengamankan harta rampasan dari para terpidana korupsi. Terbaru, otoritas hukum tersebut berhasil melelang aset tanah milik Andi Winarto, terpidana kasus pembobolan salah satu bank BUMD, dengan nilai mencapai Rp 5,4 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses lelang tersebut berlangsung pada Selasa 16 Desember 2025 secara daring melalui platform resmi pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya eksekusi atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Aset Strategis di Kota Bandung

Harta yang berpindah tangan tersebut terdiri dari empat bidang tanah yang terletak di kawasan Gang Merdekalio, Tamansari, Kota Bandung. Total luas lahan yang dilelang mencapai 666 meter persegi. Minat peserta lelang terhadap aset ini cukup tinggi hingga akhirnya menyentuh angka penjualan Rp 5.461.200.000.

Anang menegaskan bahwa seluruh hasil penjualan dari lahan tersebut akan segera masuk ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Uang tersebut nantinya berfungsi sebagai instrumen pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat ulah terpidana.

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung

Eksekusi lelang ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 yang terbit pada 5 Agustus 2020 silam. Dalam putusan tersebut, Andi Winarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (HSK).

Sebagai informasi, Andi Winarto saat ini tengah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Andi untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis, yakni Rp 548 miliar.

Sesuai amar putusan kasasi, jika terpidana gagal melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang seluruh harta bendanya. Lelang tanah di Bandung ini menjadi salah satu bukti ketegasan jaksa dalam mengejar aset koruptor demi menutupi lubang kerugian negara yang ditinggalkan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
News

Pasien Cuci Darah Dicoret dari PBI BPJS, Menkes Akhirnya Buka Suara

finnews.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons kabar mengenai pasien...

News

Pemerintah Terapkan WFA di Bulan Maret, Ini Jadwal Lengkapnya!

finnews.id – Kabar gembira buat kamu para pejuang korporat dan PNS! Pemerintah...

Cuti Bersama Lebaran 2026 Diumumkan: 20 – 24 Maret
News

Cuti Bersama Lebaran 2026 Diumumkan: 20 – 24 Maret

Finnews.id  – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan jadwal cuti bersama untuk Aparatur...

News

Dino Patti Djalal Nilai Keterlibatan RI di BoP sebagai Langkah Eksperimental

finnews.id – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal menilai...