Home News Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sukses Lelang Aset Pembobol Bank BUMD Rp 5,4 Miliar
News

Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sukses Lelang Aset Pembobol Bank BUMD Rp 5,4 Miliar

Bagikan
Kejagung lelang aset Andi Winarto
Kejaksaan Agung berhasil melelang aset tanah seluas 666 meter persegi milik terpidana korupsi Andi Winarto senilai Rp 5,4 miliar untuk memulihkan kerugian negara.Foto:IST
Bagikan

Finnews.id – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat mengamankan harta rampasan dari para terpidana korupsi. Terbaru, otoritas hukum tersebut berhasil melelang aset tanah milik Andi Winarto, terpidana kasus pembobolan salah satu bank BUMD, dengan nilai mencapai Rp 5,4 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses lelang tersebut berlangsung pada Selasa 16 Desember 2025 secara daring melalui platform resmi pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya eksekusi atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Aset Strategis di Kota Bandung

Harta yang berpindah tangan tersebut terdiri dari empat bidang tanah yang terletak di kawasan Gang Merdekalio, Tamansari, Kota Bandung. Total luas lahan yang dilelang mencapai 666 meter persegi. Minat peserta lelang terhadap aset ini cukup tinggi hingga akhirnya menyentuh angka penjualan Rp 5.461.200.000.

Anang menegaskan bahwa seluruh hasil penjualan dari lahan tersebut akan segera masuk ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Uang tersebut nantinya berfungsi sebagai instrumen pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat ulah terpidana.

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung

Eksekusi lelang ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 yang terbit pada 5 Agustus 2020 silam. Dalam putusan tersebut, Andi Winarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (HSK).

Sebagai informasi, Andi Winarto saat ini tengah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Andi untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis, yakni Rp 548 miliar.

Sesuai amar putusan kasasi, jika terpidana gagal melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang seluruh harta bendanya. Lelang tanah di Bandung ini menjadi salah satu bukti ketegasan jaksa dalam mengejar aset koruptor demi menutupi lubang kerugian negara yang ditinggalkan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Laporan Terkini Kawasan Wisata Guci Tegal Usai Diterjang Banjir Bandang

finnews.id – Kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabupaten Tegal perlahan...

Kebakaran Kapuk Muara Penjaringan
News

Diamuk Si Jago Merah, 14 Rumah di Penjaringan Ludes Terbakar: 91 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Finnews.id – Musibah kebakaran hebat melanda pemukiman padat penduduk di Jalan Kapuk...

Banjir bandang Guci Tegal
News

Perbaikan Wisata Guci Dikebut Pasca-Banjir Bandang, Pengelola Pastikan Aman untuk Libur Nataru

Finnews.id – Kawasan objek wisata alam Guci di Kabupaten Tegal mulai berbenah...

Polri amankan Natal dan Tahun Baru 2026
News

Jamin Keamanan Ibadah dan Wisata, Polri Sebar Personel Patroli Dialogis Jelang Nataru 2026

Finnews.id – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkatkan intensitas patroli keamanan...