Home Hukum & Kriminal Ijon proyek di Bekasi, Kata KPK Bupati Ade Kuswara Rutin Minta Uang sejak 2024
Hukum & Kriminal

Ijon proyek di Bekasi, Kata KPK Bupati Ade Kuswara Rutin Minta Uang sejak 2024

Skandal bupati bekasi

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka dalam skandal dugaan suap ijon proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 20 Desember 2025.

  • Modus Operandi: Praktik “ijon” dilakukan dengan cara memungut uang setoran dari pengusaha sebelum proses lelang proyek resmi dimulai. Dana ini diberikan sebagai jaminan agar kontraktor tertentu mendapatkan proyek di masa mendatang, meskipun proyek fisiknya sendiri belum berjalan.
  • Keterlibatan Keluarga: Ayah Bupati, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami berinisial HMK, diduga berperan sebagai perantara atau “pengepul” dana ijon dari para pengusaha untuk diserahkan kepada putranya.
  • Nilai Suap: Total uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp14,2 miliar. Sejauh ini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta dari kediaman Bupati yang disebut sebagai sisa setoran ijon. Selain Bupati dan ayahnya, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka pemberi suap.
  • Konteks Operasi: Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

Bersamaan dengan skandal ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga sedang menangani kasus korupsi lain di Bekasi terkait penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang merugikan negara sebesar Rp20 miliar.

Praktik tersebut disebut telah berlangsung secara rutin sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Ade Kuswara diduga secara berkala meminta uang proyek kepada Sarjan (SRJ), seorang penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Bagikan
Artikel Terkait
Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal
Hukum & Kriminal

Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal

Finnews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas di ranah...

BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia
Hukum & Kriminal

BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia, POTENSI KERUGIAN NEGARA RP12.59 TRILIUN!

Finnews.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) tengah berada dalam sorotan. Ini setelah...

Hukum & KriminalInternasional

Mengejutkan, Pelaku Penembakan Brown University Bundir, Motif Diselidiki

finnews.id – Penembakan massal terjadi di Brown University, Providence, Amerika Serikat terjadi pada...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Hukum & Kriminal

3 Jaksa Terjaring OTT KPK Langsung Diberhentikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga...