Home Hukum & Kriminal Ijon proyek di Bekasi, Kata KPK Bupati Ade Kuswara Rutin Minta Uang sejak 2024
Hukum & Kriminal

Ijon proyek di Bekasi, Kata KPK Bupati Ade Kuswara Rutin Minta Uang sejak 2024

Skandal bupati bekasi

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka dalam skandal dugaan suap ijon proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 20 Desember 2025.

  • Modus Operandi: Praktik “ijon” dilakukan dengan cara memungut uang setoran dari pengusaha sebelum proses lelang proyek resmi dimulai. Dana ini diberikan sebagai jaminan agar kontraktor tertentu mendapatkan proyek di masa mendatang, meskipun proyek fisiknya sendiri belum berjalan.
  • Keterlibatan Keluarga: Ayah Bupati, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami berinisial HMK, diduga berperan sebagai perantara atau “pengepul” dana ijon dari para pengusaha untuk diserahkan kepada putranya.
  • Nilai Suap: Total uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp14,2 miliar. Sejauh ini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta dari kediaman Bupati yang disebut sebagai sisa setoran ijon. Selain Bupati dan ayahnya, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka pemberi suap.
  • Konteks Operasi: Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

Bersamaan dengan skandal ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga sedang menangani kasus korupsi lain di Bekasi terkait penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang merugikan negara sebesar Rp20 miliar.

Praktik tersebut disebut telah berlangsung secara rutin sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Ade Kuswara diduga secara berkala meminta uang proyek kepada Sarjan (SRJ), seorang penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...

Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...