Home Lifestyle Sumba Barat Raih Predikat Ketiga Digitalisasi Transaksi
Lifestyle

Sumba Barat Raih Predikat Ketiga Digitalisasi Transaksi

Predikat Sumba Barat

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kabupaten Sumba Barat berhasil meraih predikat Kabupaten terbaik ketiga se-Regional Nusampua dalam ajang Championship 2025 yang menilai kinerja Tim Percepatan dan Perluasan Transaksi Digital Daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumba Barat, Woldeman Herman Welo, M.Si, menjelaskan, capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital di berbagai sektor layanan publik, terutama bidang perpajakan.

Woldeman mengungkapkan, predikat ini diberikan setelah Sumba Barat dinilai mampu mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah daerah maupun masyarakat. Ia mencontohkan perubahan perilaku masyarakat yang kini lebih banyak menggunakan sistem pembayaran digital seperti QRIS dan mobile banking.

Menurutnya, lebih dari 90 persen pembayaran pajak di Sumba Barat telah dilakukan melalui transaksi digital. Penerapan aplikasi Simpada (Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah) menjadi salah satu pendorong utama keberhasilan digitalisasi. Melalui sistem ini, seluruh proses perpajakan mulai dari pendataan, penetapan, pelaporan, hingga pembayaran dapat dilakukan secara terintegrasi.

Pemerintah daerah kini sedang menggenjot kepatuhan wajib pajak agar seluruh kewajiban dapat ditunaikan tepat waktu. Dari sisi capaian penerimaan, Sumba Barat menunjukkan tren positif.

Pajak hotel, misalnya, telah melampaui target yang ditetapkan dalam perubahan APBD, yakni sebesar Rp30 miliar. Kondisi ini, kata Woldeman, menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan pengelola hotel terhadap mekanisme pembayaran pajak yang dibangun pemerintah daerah.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), capaian sudah menyentuh hampir 80 persen dari target. Pajak dari sektor UMKM, khususnya pajak PBJT atas makanan dan minuman, juga mengalami peningkatan signifikan.

Hampir seluruh pelaku usaha telah menunjukkan kesadaran untuk melapor dan membayar pajak. Meski begitu, pemerintah daerah tetap berupaya meningkatkan optimalisasi pembayaran berdasarkan transaksi riil masing-masing wajib pajak agar penerimaan semakin akurat dan transparan.

Melalui kesempatan ini, Woldeman menyampaikan imbauan kepada seluruh wajib pajak agar terus meningkatkan ketertiban dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menegaskan bahwa pajak bersifat wajib dan memaksa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 7 Tahun 2023.

Ia menekankan bahwa seluruh dana pajak akan dikembalikan untuk kemakmuran masyarakat melalui berbagai program pembangunan, terlebih kini pembayaran pajak digital menjamin transparansi, akuntabilitas, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran.

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

Mitos atau Fakta? Pembangunan Jembatan Suramadu Butuh Tumbal

Finnews.id – Klaim bahwa pembangunan Jembatan Suramadu meminta “tumbal” dalam arti mistis...

Lifestyle

Kucing Kena Musibah? Jangan Langsung Dipegang!

Finnews.id – Tingkah laku kucing yang aktif dan lincah atau bahkan sulit...

Gila! Kuota Pendaki Gunung Rinjani Ludes Terjual, Ribuan Orang Rebutan Tiket E-Rinjani Demi Libur Panjang April 2026!
Lifestyle

Gila! Kuota Pendaki Gunung Rinjani Ludes Terjual, Ribuan Orang Rebutan Tiket E-Rinjani Demi Libur Panjang April 2026!

finnews.id – Siap-siap kecewa buat Anda yang masih menunda rencana pendakian! Kabar...

Lifestyle

Pakar Mengimbau: Pengacara Dian Christina S.H Jelaskan Dalam Perkawinan Adat Batak Restu Ibu Dilindungi Hukum!

Finnews.id – Dalam sebuah wawancara khusus dengan seorang Pakar Hukum sekaligus Pengacara...