Melalui kesempatan ini, Woldeman menyampaikan imbauan kepada seluruh wajib pajak agar terus meningkatkan ketertiban dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menegaskan bahwa pajak bersifat wajib dan memaksa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 7 Tahun 2023.
Ia menekankan bahwa seluruh dana pajak akan dikembalikan untuk kemakmuran masyarakat melalui berbagai program pembangunan, terlebih kini pembayaran pajak digital menjamin transparansi, akuntabilitas, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran.