Home News UU Kepariwisataan Baru : Siap Membuat Pariwisata Indonesia Makin Keren
News

UU Kepariwisataan Baru : Siap Membuat Pariwisata Indonesia Makin Keren

Uu kepariwisataan baru

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kementerian Pariwisata menilai bahwa Undang-Undang (UU) Kepariwisataan baru akan memperkuat sektor pariwisata menjadi pilar pembangunan nasional.

“UU No. 18 Tahun 2025 menekankan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Widiyanti mengatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dihadirkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan tantangan yang ada.

UU Kepariwisataan yang baru menghadirkan beberapa perubahan mendasar yang lebih relevan dengan dinamika dan kebutuhan sektor pariwisata saat ini. Pertama, pergeseran konsep industri menjadi ekosistem kepariwisataan.

Hal ini mengubah cara pandang dari sekadar kumpulan usaha pariwisata menjadi sistem holistik terpadu dan saling ketergantungan. UU ini lebih inklusif, memberi ruang bagi masyarakat setempat serta seluruh elemen dalam ekosistem pariwisata untuk terlibat secara aktif.

Kedua, fokus pada destinasi yang berkualitas di mana diperkenalkan atau diubahnya ketentuan mengenai pengelolaan destinasi pariwisata. Pengelolaan ini harus dilakukan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pengelolaan destinasi pariwisata wajib didasarkan pada penguatan ekonomi, inovasi, dan mitigasi bencana, yang sebelumnya kurang diatur secara rinci.

Hal berikutnya yang dibahas yakni penguatan promosi pariwisata berbasis budaya dan Diaspora. UU menekankan penguatan citra pariwisata nasional melalui promosi berbasis budaya, pemanfaatan diaspora Indonesia, dan kolaborasi lintas kementerian yang menandakan upaya lebih terpadu dan strategis dalam pemasaran global.

Ia melanjutkan pada UU Nomor 18 Tahun 2025 disebutkan manfaat yang akan dirasakan pelaku industri pariwisata sangat signifikan karena UU dirancang menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif, terencana, dan berkelanjutan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Duel Raksasa! Dua Gerbong Calon Direksi BEI Masuk Meja Hijau OJK, Siapa yang Akan Tersisih?

finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memproses pencalonan jajaran direksi baru...

News

Bikin Macet, Bekasi Batasi Jam Operasional Truk

finnews.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan tengah mengkaji kebijakan pembatasan jam...

News

HEBOH! Balita di Cianjur Meninggal Diduga Akibat MBG, Terungkap Fakta-Fakta yang Ditemukan BGN

finnews.id – Kabar meninggalnya seorang balita di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang...

News

Menkeu Purbaya Akhirnya Blak-Blakan soal Uang Negara Tersisa Rp120 Triliun

finnews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi keuangan negara...