Finnews.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan pembangunan kantor lembaga tinggi negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, berjalan sesuai rencana dan standar yang telah ditetapkan.
“Delapan kontrak kerja pembangunan IKN tahap dua, untuk pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif telah ditandatangani,” ujar Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono pada Rabu, 10 Desember 2025.
Dengan penandatanganan delapan kontrak kerja tersebut, pembangunan kawasan lembaga tinggi negara diharapkan berjalan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan.
Pembangunan IKN tahap dua diharapkan memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di IKN serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
“Pembangunan IKN tahap dua harus lebih baik dari sebelumnya, dan pembangunan IKN menjadi contoh bagi dunia,” kata Basuki.
“Kualitas seluruh tahap pembangunan, estetika dan keberlanjutan lingkungan sangat penting dan ditekankan dalam pembangunan IKN,” imbuh mantan Menteri PUPR ini.
Rincian Pembangunan Kawasan Legislatif & Yudikatif
Delapan Kontrak Kerja Meliputi:
- Lima paket pekerjaan pembangunan bangunan gedung dan kawasan perkantoran legislatif (16 gedung, 41,81 hektare)
- Dua paket pekerjaan pembangunan bangunan gedung dan kawasan perkantoran yudikatif (4 gedung, 15,15 hektare)
- Satu paket pekerjaan pembangunan bangunan kantor pendukung (Kantor Otorita IKN tahap dua sebanyak tiga gedung dengan lahan seluas 2,9 hektare, dan Kantor Kepolisian Resor (Polres) IKN tahap satu sebanyak tiga gedung dengan lahan seluas 3,07 hektare)
Hingga kini sebanyak 20 dari total 28 paket pekerjaan tahap dua (2025-2029) telah ditandatangani.
Terdiri dari 14 paket pembangunan fisik dan enam paket manajemen konstruksi/supervisi.
Capaian tersebut menandai kesiapan IKN memasuki fase pelaksanaan konstruksi yang lebih intensif.
Pembangunan IKN tahap dua fokus pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif.