Home News 17 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Dituntut Penjara dan Pemecatan
News

17 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Dituntut Penjara dan Pemecatan

Sidang prada lucky

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Sebanyak 17 anggota TNI yang didakwa atas kasus penganiayaan hingga meninggalnya Prada Lucky Namo kini menghadapi tuntutan hukuman penjara sembilan dan enam tahun. Selain hukuman pokok, seluruhnya juga diminta diberhentikan dari dinas militer sebagai sanksi tambahan.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur. Agenda sidang ini merupakan bagian dari perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Berkas tuntutan dibacakan oleh Letkol Chk Yusdiharto lalu dilanjutkan oleh Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

 

Daftar 17 terdakwa tersebut meliputi:

 

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi
  2. Sertu Andre Mahoklory
  3. Pratu Poncianus Allan Dadi
  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
  7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
  8. Letda Inf Made Juni Arta Dana
  9. Pratu Rofinus Sale
  10. Pratu Emanuel Joko Huki
  11. Pratu Ariyanto Asa
  12. Pratu Jamal Bantal
  13. Pratu Yohanes Viani Ili
  14. Serda Mario Paskalis Gomang
  15. Pratu Firdaus
  16. Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han)
  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Dua terdakwa yang menjabat sebagai komandan peleton yaitu Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), dituntut sembilan tahun penjara setelah dikurangi masa tahanan sementara. Keduanya juga diminta dipecat dari dinas TNI AD.

Lima belas terdakwa lainnya dituntut enam tahun penjara dan turut dikenakan sanksi pemecatan. Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 131 KUHPM tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, yang dinilai telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, bukti, hingga penjelasan ahli selama persidangan.

Oditur juga menambahkan kewajiban restitusi. Setiap terdakwa diminta membayar lebih dari tiga puluh dua juta rupiah sebagai ganti rugi kepada pihak korban dengan total nilai keseluruhan mencapai lebih dari lima ratus empat puluh empat juta rupiah.

Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, memastikan para terdakwa memahami tuntutan yang disampaikan. “Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?,” tanya Mayor Subiyanto. Seluruh terdakwa kemudian menjawab satu per satu sesuai permintaan majelis.

Bagikan
Artikel Terkait
Prabowo Undang Putin
News

Presiden Prabowo Undang Putin Berkunjung ke Indonesia: Jangan Cuma ke India Saja

Finnews.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengundang Presiden Rusia Vladimir Putin...

Pemakaman Massal Korban Bencana Aceh
News

Jenazah Korban Tak Teridentifikasi di Aceh dan Sumbar Dimakamkan Massal

Finnews.id – Dampak tragedi banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera terus...

Korban Bencana Sumatera
News

Perkembangan Bencana Sumatera: Korban Meninggal 969, Total Pengungsi Tembus 894 Ribu Jiwa

Finnews,id – Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan...

NewsViral

Rekam Jejak Buruk Bupati Lampung Tengah yang Terjaring OTT KPK

finnews.id – Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, terjaring giat operasi tangkap tangan...