Finnews.id – Pemerintah menyempurnakan aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Perubahan ini menegaskan bahwa dana dari ekspor harus diparkir di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Langkah ini diambil untuk memastikan pasokan dolar di dalam negeri lebih terjaga dan tidak mudah mengalir ke luar negeri.
“Tujuan utamanya adalah agar DHE benar-benar menambah suplai dolar domestik dan tidak keluar begitu saja,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Kenapa DHE Harus Disimpan di Himbara?
Selama ini devisa ekspor masih dapat dipindahkan ke bank swasta atau ke luar negeri, bahkan dikonversi penuh ke dolar AS. Pemerintah menilai mekanisme lama kurang efektif menjaga likuiditas dolar nasional.
Revisi PP tersebut kini menutup celah perpindahan dana dan memperkuat kontrol devisa. Dengan pengelolaan yang terpusat di Himbara, pengawasan oleh Bank Indonesia menjadi lebih mudah dan transparan.
“Agar pengawasan efektif, DHE cukup ditempatkan di bank Himbara saja,” tambah Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu.
Regulasi baru disusun sebagai penyempurnaan PP No. 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA yang sebelumnya diterbitkan pada 17 Februari 2025.
Pada PP tersebut, penempatan DHE hanya diwajibkan berada dalam sistem keuangan Indonesia, belum menyebut spesifik Himbara.
Beberapa Poin Aturan yang Diperketat:
- DHE SDA wajib ditempatkan 100% di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.
- DHE khusus sektor migas mendapat pengecualian, hanya wajib 30% minimal 3 bulan.
- Konversi ke rupiah dibatasi demi menjaga stabilitas nilai tukar.
- Penempatan hanya melalui Himbara untuk meminimalkan kebocoran devisa.
Pemerintah menyatakan bahwa revisi ini sudah masuk tahap akhir dan akan langsung berlaku setelah PP baru diterbitkan.
Apa Dampaknya ke Likuiditas Perbankan?
Meski muncul kekhawatiran mengenai perbedaan likuiditas antara bank Himbara dan non-Himbara, pemerintah prioritaskan konsolidasi pasokan dolar terlebih dahulu.