Home News Segera Daftar! Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka, Batas Waktu hingga 14 Desember
News

Segera Daftar! Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka, Batas Waktu hingga 14 Desember

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Untuk menyukseskan musim haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah.

Seleksi ini tebuka bagi seluruh umat Muslim Indonesia yang memenuhi syarat. Kemenag menjamin seleksi PPIH tersebut bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.

Dijelaskan pula, Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon PPIH yang hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran.

“Pendaftaran peserta dibuka pada 8 Desember 2025 mulai pukul 13.00 WIB, dengan batas akhir pengumpulan berkas sesuai dengan syarat yang ditentukan pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB,” kata Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Ekoprojo, Sabtu, 6 Desember 2025, dikutip Antara.

Chandra menjelaskan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yakni Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, Pelindungan Jemaah, Media Center Haji, Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH), serta Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas.

Syarat Mengikuti Seleksi Petugas Haji 2026

Persyaratan umum yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan diri menjadi calon PPIH yakni warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan dokter pemerintah, tidak dalam keadaan hamil, berkomitmen penuh dalam pelayanan jamaah haji, serta memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.

Selain itu, calon peserta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana, memiliki identitas kependudukan yang sah, mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal bagi ASN, non-ASN, TNI/Polri, maupun pegawai instansi lainnya, mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.

Persyaratan lainnya, diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris, tidak sedang menjalani tugas belajar, pasangan suami-istri dilarang bertugas sebagai PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

Bagikan
Artikel Terkait
Instruksi Prabowo Bencana Aceh
News

7 Instruksi Prabowo dalam Ratas Aceh: Perkuat Sinergi hingga Jamin Integritas Penanganan Bencana

Presiden Tekankan Kecepatan, Ketepatan, dan Konsistensi di Tengah Krisis Finnews.id – Presiden...

News

Guru Besar IPB Dukung Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia

finnews.id – Guru Besar IPB University sekaligus Kepala Pusat Sains Halal, Prof...

Peringatan BMKG Hujan Lebat
News

Peringatan BMKG: Aceh, Sumut, Sumbar Awas Hujan Lebat Lagi, Bibit Siklon Tropis Perparah Cuaca Ekstrem

Waspada: Fenomena Global dan Regional Picu Cuaca Ekstrem di Indonesia Finnew.id –...

Prediksi Pemudik Nataru
News

119,5 Juta Orang Diramal Mudik Nataru 2025/2026, Kemenhub Siapkan Skema Hadapi Lonjakan dan Cuaca Ekstrem

Prediksi BPS: Lebih dari Sepertiga Penduduk Bergerak Saat Libur Akhir Tahun Finnews.id...