Home News Segera Daftar! Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka, Batas Waktu hingga 14 Desember
News

Segera Daftar! Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka, Batas Waktu hingga 14 Desember

Bagikan
Kemenhaj perkuat layanan haji ramah lansia dan disabilitas demi sistem inklusif, aman, dan manusiawi pada musim haji 2026.
Bagikan

finnews.id – Untuk menyukseskan musim haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah.

Seleksi ini tebuka bagi seluruh umat Muslim Indonesia yang memenuhi syarat. Kemenag menjamin seleksi PPIH tersebut bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.

Dijelaskan pula, Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon PPIH yang hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran.

“Pendaftaran peserta dibuka pada 8 Desember 2025 mulai pukul 13.00 WIB, dengan batas akhir pengumpulan berkas sesuai dengan syarat yang ditentukan pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB,” kata Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Ekoprojo, Sabtu, 6 Desember 2025, dikutip Antara.

Chandra menjelaskan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yakni Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, Pelindungan Jemaah, Media Center Haji, Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH), serta Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas.

Syarat Mengikuti Seleksi Petugas Haji 2026

Persyaratan umum yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan diri menjadi calon PPIH yakni warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan dokter pemerintah, tidak dalam keadaan hamil, berkomitmen penuh dalam pelayanan jamaah haji, serta memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.

Selain itu, calon peserta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana, memiliki identitas kependudukan yang sah, mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal bagi ASN, non-ASN, TNI/Polri, maupun pegawai instansi lainnya, mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.

Persyaratan lainnya, diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris, tidak sedang menjalani tugas belajar, pasangan suami-istri dilarang bertugas sebagai PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Akhirnya Terungkap! Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana PPN Tarif Tol

finnews.id – Wacana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tarif jalan tol...

News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

finnews.co.id – acakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026,...