Home Internasional Trump Perluas Travel Ban, Proses Naturalisasi Imigran dari 19 Negara Dihentikan
Internasional

Trump Perluas Travel Ban, Proses Naturalisasi Imigran dari 19 Negara Dihentikan

Bagikan
Travel Ban, Image Darkmoon_Art / Pixabay
Bagikan

finnews.id – Amerika Serikat telah menghentikan sementara seluruh proses imigrasi yang terkait dengan 19 negara yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar larangan perjalanan.

Keputusan ini tercantum dalam memo internal yang diperoleh CBS News, mitra BBC, dan dikeluarkan oleh US Citizenship and Immigration Services (USCIS).

Seluruh agen imigrasi diarahkan untuk menunda keputusan akhir pada semua kasus dan menangguhkan upacara naturalisasi bagi calon warga negara yang hampir memperoleh status kewarganegaraan.

Pertimbangan Perluasan Travel Ban

Langkah ini muncul di tengah laporan bahwa Presiden Donald Trump sedang mempertimbangkan perluasan larangan perjalanan yang sebelumnya hanya mencakup 19 negara menjadi 30 negara.

Peraturan terbaru ini merupakan bagian dari penguatan kebijakan imigrasi setelah insiden penembakan di Washington DC pekan lalu, yang menewaskan seorang anggota National Guard dan melukai seorang lainnya dalam kondisi kritis.

Pelaku penembakan diketahui adalah warga Afghanistan yang tinggal di Amerika Serikat.

Sejarah Larangan Perjalanan dan Dampaknya

Pada 4 Juni, Gedung Putih mengumumkan bahwa 19 negara, yang sebagian besar berada di Afrika, Timur Tengah, dan Karibia, akan dikenai pembatasan imigrasi penuh atau sebagian.

Memo USCIS yang dikeluarkan Selasa lalu menegaskan bahwa semua jenis formulir imigrasi, keputusan akhir, maupun pelaksanaan upacara sumpah warga negara ditangguhkan.

Juru bicara USCIS, Matthew Tragesser, menyatakan kepada New York Times bahwa pemerintah berupaya memastikan individu yang menjadi warga negara adalah yang terbaik.

Menurutnya, kewarganegaraan merupakan hak istimewa, bukan hak otomatis.

Dampak pada Imigran dan Sidang Naturalisasi

Beberapa klien pengacara imigrasi telah mengalami pembatalan sidang naturalisasi, termasuk imigran dari Venezuela, Iran, dan Afghanistan.

Proses naturalisasi biasanya membutuhkan waktu hingga lima tahun, dan upacara pengambilan sumpah warga negara merupakan puncak dari proses tersebut.

Upacara ini biasanya dihadiri oleh keluarga dan warga baru sambil mengibarkan bendera mini Amerika Serikat.

Kaitannya dengan Isu Keamanan Nasional

Kebijakan ini mencerminkan intensifikasi langkah pemerintahan Trump terhadap imigran dan pengungsi, yang menurutnya turut berkontribusi pada apa yang disebut AS sebagai “disfungsi sosial”.

Pengetatan imigrasi terjadi setelah tragedi yang menimpa anggota National Guard Sarah Beckstrom, 20 tahun, yang tewas, dan Andrew Wolfe, 24 tahun, yang mengalami luka serius.

Bagikan
Artikel Terkait
Internasional

Iran Buka Selat Hormuz, Dua Tanker Pertamina Siap Lanjutkan Pelayaran

finnews.id – Kabar baik datang dari jalur perdagangan laut paling vital di...

Internasional

Selat Hormuz Dibuka Kembali: Pasar Global Bergairah, Harga Minyak Anjlok 10%

finnews.id – Kabar positif datang dari kawasan Teluk yang seketika mengubah wajah...

Internasional

Yen Jepang Menguat Tajam, Menkeu Satsuki Katayama Soroti Aksi Spekulan Pasar

finnews.id – Menteri Keuangan Jepang, Satsuki Katayama, memberikan pernyataan tegas mengenai penguatan...

Internasional

Pilot Lufthansa Mogok Kerja, Seribu Lebih Penerbangan di Jerman Batal

finnews.id – Rencana perjalanan puluhan ribu orang di Jerman berantakan pekan ini....