finnews.id – Meski status Gunung Semeru saat ini masih berada di Level III atau Siaga, namun penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru sudah dibuka kembali.
Pembukaan Kembali aktivitas penambangan pasir ini didasari pada surat edaran yang diteken Bupati Lumajang, Indah Amperawati.
“Berdasarkan hasil audiensi Forkopimda bersama para penambang pada 28 November 2025 dan surat permohonan DPP Himpunan Pertambangan Batuan Indonesia maka aktivitas tambang dibuka kembali,” kata Indah, Selasa, 2 Desember 2025, dikutip Antara.
Keputusan itu mengakhiri masa jeda aktivitas tambang di kawasan DAS Semeru, sekaligus memberi kepastian bagi berbagai sektor yang bergantung pada pasokan material tambang, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga roda ekonomi masyarakat.
Pemkab Lumajang menegaskan, pembukaan kembali aktivitas ini bukanlah pelonggaran, melainkan langkah penuh kehati-hatian dengan standar keselamatan yang diperketat.
“Aktivitas penambangan di wilayah DAS Semeru dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban penambangan,” tuturnya.
Aktivitas Penambangan Pasir Dibatasi
Melalui SE tersebut, penambangan hanya diperbolehkan berlangsung pada pukul 08.00–16.00 WIB. Batas waktu itu diterapkan untuk memastikan seluruh proses tetap berada dalam jangkauan monitoring petugas dan meminimalkan risiko aktivitas pada waktu rentan.
“Kegiatan penambangan segera dihentikan apabila sensor PVMBG merekam getaran banjir dengan amplitudo maksimal 20 mm dengan durasi yang signifikan,” katanya.
Ketentuan tersebut ditegaskan sebagai mekanisme proteksi dini terhadap ancaman banjir lahar yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan para pekerja di lapangan.
“Seluruh kegiatan tetap mengutamakan keselamatan, ketertiban, serta berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.