Home News DJP & MUI Sepakat: Pajak Berkeadilan untuk Kemaslahatan Umat
News

DJP & MUI Sepakat: Pajak Berkeadilan untuk Kemaslahatan Umat

Bagikan
DJP & MUI Sepakat, Pajak Berkeadilan untuk Kemaslahatan Umat dan Kebermanfaatan Bangsa
DJP & MUI Sepakat, Pajak Berkeadilan untuk Kemaslahatan Umat dan Kebermanfaatan Bangsa
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sepakat membentuk gugus tugas khusus untuk mengawal penyempurnaan sistem perpajakan nasional agar lebih berkeadilan dan akuntabel.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari dialog konstruktif antara kedua belah pihak terkait fatwa MUI yang melarang pemungutan pajak berulang pada bumi dan bangunan (PBB) yang dihuni.

Nantinya, gugus tugas ini akan membedah rekomendasi fatwa MUI untuk diadopsi sebagai panduan etika dalam kebijakan pajak.

“Ini bukti DJP terus membuka diri terhadap masukan dari berbagai elemen bangsa termasuk ulama, demi mewujudkan sistem perpajakan yang tidak hanya kuat secara regulasi. Tapi juga memiliki legitimasi moral yang tinggi di mata masyarakat,” tulis keterangan dalam unggahan @ditjenpajakri di platform Instagram.

Fatwa MUI Soal PBB

Sebelumnya, Fatwa soal melarang pemungutan pajak berulang PBB ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.

Menurut KH Asrorun Ni’am Sholeh, objek pajak seharusnya dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegasnya.

Terpisah, Dirjen Pajak Bimo menuturkan hal yang disampaikan MUI tidak bertentangan, tetapi masalah PBB ini cukup menantang.

Dia menilai pajak sama seperti zakat. Yaitu dalam penghasilan masyarakat ada hak untuk orang lainnya. Inilah yang dikeluarkan dalam bentuk pajak.

“Sebagian penghasilan itu ada hak orang lain, itu ada fungsi pajak untuk meredistribusi kekayaan,” jelas Bimo.

Bagikan
Artikel Terkait
Warga Aceh Tengah siapkan helipad mandiri, berharap bantuan via udara.
News

Warga Aceh Tengah Sedih Bantuan via Udara Tak Juga Tiba, Meski Sudah Siapkan Helipad Mandiri

finnews.id – Demi untuk bisa mendapatkan suplai bantuan via udara, warga Kemukiman...

Pemkab Aceh Timur minta bantuan helikopter untuk distribusikan bantuan via udara.
News

Pengajuan Bantuan Helikopter Belum Juga Disetujui, Bupati Aceh Timur: Ini Urusan Nyawa!

finnews.id – Salah satu wilayah di Pulau Sumatra yang terkena bencana adalah...

Papua Wajib Jadi Lumbung Pangan Nomor 1 di Dunia
News

MISI BESAR PRABOWO: Papua Harus Jadi Lumbung Pangan Nomor 1 Dunia

Finnews.id – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Amran Sulaiman diperintah Presiden Prabowo...

BIANG KEROK BANJIR SUMATERA, Prabowo Sudah Tahu, Ada Indikasi Pembalakan Hutan
News

BIANG KEROK BANJIR SUMATERA! Prabowo Sudah Tahu, Ada Indikasi Pembalakan Hutan

Finnews.id  – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan Ketua MPR RI,...