Home News Dunia Perlahan Berubah, Malaysia Ikuti Indonesia
News

Dunia Perlahan Berubah, Malaysia Ikuti Indonesia

Malaysia tiru Indonesia

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Malaysia berencana membuat aturan larangan anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan ini mengikuti jejak Indonesia dan Australia yang telah mengesahkannya lebih dulu.

Menteri Komunikasi setempat Fahmi Fadzil menjelaskan pemerintah tengah meninjau mekanisme terkait hal tersebut yang digunakan di beberapa negara termasuk Australia. Alasan pemberlakuan aturan karena perlunya melindungi anak-anak muda dari bahaya internet seperti perundungan, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.

Jika rencana ini jadi kenyataan, Malaysia akan memiliki aturan serupa mulai tahun depan.

“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” ujarnya, dikutup Redaksi dalam sebuah siaran media.

Malaysia telah mengawasi dengan ketat perusahaan media sosial selama beberapa tahun terakhir. Aksi ini dilakukan sebagai tanggapan atas peningkatan konten berbahaya dalam platform seperti judi online serta unggahan terkait ras, agama dan kerajaan.

Sementara itu Australia jadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun. Platform akan mulai menonaktifkan akun yang terdaftar tak sesuai aturan mulai bulan ini.

Australia mengesahkan aturan itu pada November 2024 dengan masa transisi selama satu tahun.

Sejumlah negara lain yakni Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga menguji template aplikasi verifikasi usia.

Indonesia memiliki aturan serupa. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) pada Maret 2025.

Peraturan akan membatasi penggunaan media sosial untuk anak Indonesia berdasarkan kategori tertentu. Pemerintah melakukan pembatasan berdasarkan usia 13 hingga 18 tahun.

Penetapan rentang usia, Komdigi menjelaskan dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang berbeda tiap kelompok usia. Pemerintah telah melakukan pemilihan dan menyusun profil risiko, begitu juga menentukan kategori yang dianggap risiko di bawah usia 13 tahun.

Aturan tunda akses media sosial di RI

Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:

Bagikan
Artikel Terkait
EkonomiNews

Pemerintah Lakukan Pendataan UMKM Terdampak Banjir di Sumatera

finnews.id – Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan terhadap Usaha Mikro, Kecil,...

Viral di Medsos! Gelondongan Misterius Terseret Banjir, Bupati Tapteng: Itu Illegal Logging!
News

Viral di Medsos! Gelondongan Misterius Terseret Banjir, Bupati Tapteng: Itu Illegal Logging!

Finnews.id – Gelombang banjir yang melanda sejumlah daerah di Sumatera kembali memunculkan...

EkonomiNews

Dibalik Bunga Acuan The Fed, IHSG Menguat, Pasar optimistis

finnews.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada...

News

Aktivis Tuding Tambang Emas Jadi Biang Kerok Bencana Sumut, Wamen ESDM Janji Cek Lokasi

Finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons tudingan yang...