Home News Bantah Keras Isu Pencopotan: Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Jabat Ketua Umum PBNU
News

Bantah Keras Isu Pencopotan: Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Jabat Ketua Umum PBNU

Bagikan
Gus Yahya PBNU
Ketua Umum PBNU Gus Yahya membantah keras surat edaran yang memberhentikannya, tegaskan jabatannya sah dan berdasar konstitusi organisasi.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dengan tegas menyatakan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya dokumen yang mengklaim telah memberhentikan dirinya dari posisi tertinggi dalam struktur kepengurusan harian PBNU.

Gus Yahya menyampaikan penegasan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 26 November 2025.

Gus Yahya: Surat Edaran Tak Punya Kekuatan Hukum

Dalam keterangannya, Gus Yahya menilai dokumen yang beredar luas tersebut sama sekali tidak memiliki legitimasi organisasi maupun kekuatan hukum yang mengikat.

Ia dengan gamblang menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah yang diklaim menjadi dasar penerbitan surat pemberhentian itu tidak memiliki kewenangan secara konstitusi untuk melengserkan seorang ketua umum.

“Rapat Harian Syuriyah itu sendiri tidak punya dampak hukum apa pun terhadap jabatan saya. Karena tidak ada wewenang untuk itu,” tegasnya di gedung PBNU.

Gus Yahya juga memastikan bahwa surat edaran yang telah dikirimkan ke berbagai pihak bukanlah dokumen resmi yang diterbitkan oleh PBNU. Ia menuding surat tersebut beredar tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah.

Lebih lanjut, ia menyebut keabsahan dokumen itu mudah untuk dibuktikan, bahkan melalui pemeriksaan digital.

“Maka tidak perlu diperhatikan dan tidak perlu ditanggapi. Tidak mungkin, misalnya, kemudian pihak mana pun menganggap itu sebagai dokumen resmi. Karena bisa dicek secara digital. Kalau digital kan ndak bisa diakali ya,” jelasnya.

Untuk memperkuat posisinya, Gus Yahya menyatakan bahwa legitimasi kepemimpinannya tetap kukuh berdasarkan konstitusi PBNU. Ia mengklaim dukungan struktural organisasi dari pusat hingga daerah masih mengakui dirinya sebagai pemimpin PBNU.

Terbukti, kegiatan organisasi tetap berjalan normal, termasuk koordinasi internal yang terlaksana pada hari yang sama untuk peringatan Harlah Satu Abad Masehi, yang dihadiri oleh seluruh unsur kepengurusan.

Surat Edaran Pencopotan dari Rapat Harian Syuriyah

Isu mengenai pencopotan Gus Yahya ini mencuat setelah sebelumnya beredar luas surat edaran dari PBNU. Surat tersebut bertajuk “Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU”.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa, 25 November 2025.

Isi surat tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Konsekuensinya, keputusan itu secara otomatis menghapus kewenangan dan hak Gus Yahya untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama, termasuk penggunaan atribut dan fasilitas organisasi.

Dasar keputusan itu disebut sebagai tindak lanjut guna memenuhi mekanisme organisasi yang telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, serta Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris. Surat tersebut juga meminta PBNU segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris.

Selama posisi Ketua Umum mengalami kekosongan, surat itu menetapkan bahwa kepemimpinan PBNU sepenuhnya akan berada di tangan Rais Aam, yang merupakan pimpinan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama. Katib PBNU, Tajul Mafakhir, juga membenarkan bahwa surat tersebut merupakan risalah resmi dari rapat yang telah dilaksanakan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...