Home News Catat! Ini Aturan Baru Membawa Power Bank di Kereta Api
News

Catat! Ini Aturan Baru Membawa Power Bank di Kereta Api

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Ada aturan baru yang diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bagi penumpang yang membawa power bank dalam perjalanan mereka. Aturan baru ini diterapkan PT KAI agar perjalanan tetap aman, nyaman dan tanpa kendala.

Aturan ini juga sejalan dengan upaya PT KAI meningkatkan kesadaran keselamatan di antara pelanggan.

Menurut Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, sesuai aturan baru, pelanggan diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).

Adapun cara menghitung kapasitas Wh yaitu: (kapasitas mAh × voltase) / 1.000. Selama perjalanan dengan kereta api, pelanggan diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi.

Namun, terdapat larangan untuk mengisi ulang daya power bank menggunakan stop kontak yang tersedia di kereta.

“Stop kontak hanya dapat digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet dan laptop,” jelasnya, Senin, 24 November 2025.

Penumpang Wajib Memastikan Power Bank dalam Keadaan Baik

Penumpang wajib memastikan bahwa power bank yang dibawa berada dalam kondisi baik—tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.

“Kami berharap seluruh penumpang dapat turut mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik, termasuk power bank, secara bertanggung jawab,” katanya.

Ia mengatakan kebijakan baru tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan seluruh penumpang.

Menurut dia, power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak pelanggan untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya, namun penggunaannya harus tetap berada dalam batas aturan untuk menghindari potensi risiko.

“Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...