Home Ekonomi Pemerintah Hajar Habis Bisnis Thrifting di Medsos & E-Commerce
Ekonomi

Pemerintah Hajar Habis Bisnis Thrifting di Medsos & E-Commerce

Bagikan
Pemerintah Hajar Habis Bisnis Thrifting di Medsos & E-Commerce
Pemerintah Hajar Habis Bisnis Thrifting di Medsos & E-Commerce
Bagikan

Finnews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menyatakan kesiapan penuh kementeriannya untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan pelarangan penjualan pakaian bekas impor atau yang dikenal dengan istilah thrifting di platform media sosial dan digital.

Sikap ini diumumkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih luas dari pemerintah pusat.

“Kami dari Kominfo pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” tegas Meutya Hafid di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Ia menegaskan jika kebijakan inti adalah pelarangan, maka Kementerian Kominfo akan mengambil peran dalam aspek pengawasan dan implementasinya di dunia digital.

Mekanisme teknis, tahapan pelaksanaan, dan strategi pengawasan khusus untuk memberantas aktivitas thrifting di platform digital dikatakan akan diatur lebih lanjut.

Penertiban Humanis & Dukungan E-Commerce

Langkah penertiban ini tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan beberapa pelaku platform e-commerce telah menyepakati komitmen untuk melakukan penertiban secara humanis dan selektif.

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, telah mengambil tindakan dengan menutup toko-toko online yang kedapatan masih menjual baju impor bekas di berbagai lokapasar.

Aksi ini merupakan bagian dari strategi besar Kementerian UKM untuk memberantas praktik penjualan pakaian impor ilegal yang marak terjadi secara daring.

Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan tetapi juga memberikan dampak negatif dan merugikan bagi pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.

Larangan impor pakaian bekas sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

Aturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021, yang secara eksplisit mencantumkan pakaian bekas sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

Selain itu, platform e-commerce juga diwajibkan untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Regulasi ini mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, serta pembinaan dan pengawasan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui sistem elektronik, memberikan instrumen hukum yang lebih komprehensif.

Untuk memperkuat efektivitas pelarangan, dilakukan juga koordinasi intensif antar lembaga. Menteri Perdagangan Budi Santoso telah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Agenda utamanya adalah membahas langkah-langkah percepatan dan peningkatan pengawasan terhadap penyelundupan dan perdagangan pakaian bekas ilegal, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini dari hulu ke hilir.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Lowongan Bea Cukai untuk Lulusan SMA Dibuka, Ini Syarat, Posisi, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Kabar baik bagi lulusan SMA atau sederajat yang tengah berburu...

Ekonomi

Gaji Pensiunan ASN 2026 Dikabarkan Naik, Pemerintah dan TASPEN Beri Penjelasan Resmi

finnews.id – Isu kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat...

Ekonomi

Gaji ke-13 ASN dan PPPK 2026 Terancam Efisiensi? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

finnews.id – Isu efisiensi anggaran terhadap gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Ekonomi

Pengumuman! Stok BBM Subsidi Pertalite Bertahan 18 Hari, Pertamax 22 Hari

finnews.id – BPH Migas memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi nasional...