Home Ekonomi Pemerintah Sediakan Rp10 Triliun untuk KUR Berbasis Kekayaan Intelektual
EkonomiNews

Pemerintah Sediakan Rp10 Triliun untuk KUR Berbasis Kekayaan Intelektual

KUR Rp10 Triliun

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Pemerintah resmi menyiapkan Rp10 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual yang ditujukan bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.

Keputusan ini disetujui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional pada Senin (17/11).

Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang punya skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Supratman menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan program ini. Ia berharap para pemilik kekayaan intelektual bisa lebih mudah mengakses pembiayaan KUR maupun fasilitas non-KUR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

Menurutnya, kebutuhan modal untuk riset dan pengembangan inovasi, terutama dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian, masih terbatas.

“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada OJK agar pembiayaan baik bank maupun non-bank bisa menjalankan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” ujar Supratman.

Skema yang bakal diterapkan pada 2026 dimulai dengan pengajuan proyek berbasis kekayaan intelektual kepada pemodal, dengan bunga 2,4 persen per tahun untuk bank.

Bank atau lembaga non-bank akan meminta taksiran nilai proyek dari lembaga valuator KI, dan modal yang dibutuhkan disesuaikan dengan nilai valuasi tersebut. Bila diperlukan tambahan modal, pemilik sertifikat atau pencatatan KI bisa mengajukan agunan ekstra.

“Jaminan pasarnya ada, regulasinya siap, yang kurang hanya pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi,” jelas Supratman.

Tahun ini pemerintah menyiapkan instrumen dan pelatihan bagi para valuator agar skema ini siap dijalankan pada 2026. Sejak pertengahan 2025, kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI sudah memulai realisasi awal skema ini. Pemerintah menargetkan perluasan pembiayaan untuk paten, desain industri, dan hak cipta setelah regulasi dan valuasi diperkuat.

Bagikan
Artikel Terkait
Tangkapan layar bentrok Brimob Vs TNI
News

Laga Sepak Bola Berujung Ricuh, Personel TNI dan Brimob Terlibat Bentrok di Buton Selatan

finnews.id – Pertandingan sepak bola yang seharusnya menjadi ajang sportivitas justru berubah...

News

Puncak Komedi di Akhir Tahun Polri Sabet Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

finnews.id – Sebuah postingan yang jadi sorotan dalam media sosial instagram @lambeturahkawanua...

Menag Nasaruddin Umar beraudiensi dengan Dubes Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun.
News

Menag Audiensi dengan Dubes Palestina, Tegaskan Dukungan Indonesia Tak Pernah Surut

finnews.id – Dukungan dan solidaritas Indonesia untuk kemerdekaan dan perjuangan rakyat Palestina...

News

Sikapi Aduan Soal Penipuan Jemaah Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Sejumlah Pihak

finnews.id – Sepuluh orang jemaah calon haji (calhaj) menyampaikan aduan terkait tidak...