finnews.id – Pemerintah resmi menyiapkan Rp10 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual yang ditujukan bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.
Keputusan ini disetujui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional pada Senin (17/11).
Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang punya skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Supratman menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan program ini. Ia berharap para pemilik kekayaan intelektual bisa lebih mudah mengakses pembiayaan KUR maupun fasilitas non-KUR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
Menurutnya, kebutuhan modal untuk riset dan pengembangan inovasi, terutama dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian, masih terbatas.
“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada OJK agar pembiayaan baik bank maupun non-bank bisa menjalankan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” ujar Supratman.
Skema yang bakal diterapkan pada 2026 dimulai dengan pengajuan proyek berbasis kekayaan intelektual kepada pemodal, dengan bunga 2,4 persen per tahun untuk bank.
Bank atau lembaga non-bank akan meminta taksiran nilai proyek dari lembaga valuator KI, dan modal yang dibutuhkan disesuaikan dengan nilai valuasi tersebut. Bila diperlukan tambahan modal, pemilik sertifikat atau pencatatan KI bisa mengajukan agunan ekstra.
“Jaminan pasarnya ada, regulasinya siap, yang kurang hanya pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi,” jelas Supratman.
Tahun ini pemerintah menyiapkan instrumen dan pelatihan bagi para valuator agar skema ini siap dijalankan pada 2026. Sejak pertengahan 2025, kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI sudah memulai realisasi awal skema ini. Pemerintah menargetkan perluasan pembiayaan untuk paten, desain industri, dan hak cipta setelah regulasi dan valuasi diperkuat.