finnews.id – Sebuah perampokan di minimarket Jalan Pagar Alam, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung viral di media sosial setelah video penangkapan pelaku beredar luas pada Kamis (6/11/2025).
Bukan hanya aksi kriminalnya yang menjadi sorotan, melainkan paras ‘tampan’ sang perampok, yang membuat warga dan netizen memberikan respons tak biasa.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @prabumulihngehits dan berbagai akun lain, pelaku terlihat duduk bersandar di tembok dengan tangan terikat ke belakang.
Ia diamankan oleh seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa.
Reaksi unik warga pun terekam jelas. Alih-alih marah, beberapa di antara mereka justru melontarkan pujian.
“Udah ganteng-ganteng, bang. Ganteng lho,” ujar salah seorang warga dalam video tersebut.
Ungkapan serupa juga memenuhi kolom komentar media sosial. Ada yang menyebut pelaku cocok jadi artis, foto model, hingga seleb TikTok.

Identitas Pelaku Terungkap: Herman (25), Gasak Rp23 Juta Pakai Golok
Belakangan terungkap, pelaku bernama Herman (25).
Ia melakukan aksi perampokan dengan mengancam dua kasir minimarket menggunakan sebilah golok, lalu membawa kabur uang sebesar Rp23 juta.
Namun upaya kaburnya gagal total. Saat itu, Babinsa Sertu Kiki tengah melakukan patroli rutin dan mendengar teriakan warga.
Dengan cepat, ia mendekati sumber suara dan melihat pelaku mencoba melarikan diri sambil membawa golok serta tas berisi uang.
Respons cepat dan fisik prima membuat Sertu Kiki berhasil mengadang dan melumpuhkan pelaku sebelum melukai siapa pun.
Herman kemudian duduk bersandar di tembok dengan tangan terikat, dijaga aparat dan warga.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Diserahkan ke Polisi
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan:
- Uang tunai Rp23 juta
- Sebilah golok
- Sebuah sepeda motor.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah Koramil 410-05/TKP, pelaku diserahkan kepada Serka Adam Basori, Babinsa Kelurahan Segalamider, sebelum akhirnya diproses oleh kepolisian.
Herman dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak perampasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.