Home Hukum & Kriminal Viral Perampok Minimarket ‘Ganteng’ di Bandar Lampung: Netizen Heboh, Pelaku Gasak Rp23 Juta
Hukum & Kriminal

Viral Perampok Minimarket ‘Ganteng’ di Bandar Lampung: Netizen Heboh, Pelaku Gasak Rp23 Juta

Bagikan
Ilustrasi borgol. Istimewa
Bagikan

finnews.id – Sebuah perampokan di minimarket Jalan Pagar Alam, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung viral di media sosial setelah video penangkapan pelaku beredar luas pada Kamis (6/11/2025).

Bukan hanya aksi kriminalnya yang menjadi sorotan, melainkan paras ‘tampan’ sang perampok, yang membuat warga dan netizen memberikan respons tak biasa.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @prabumulihngehits dan berbagai akun lain, pelaku terlihat duduk bersandar di tembok dengan tangan terikat ke belakang.

Ia diamankan oleh seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa.

Reaksi unik warga pun terekam jelas. Alih-alih marah, beberapa di antara mereka justru melontarkan pujian.

“Udah ganteng-ganteng, bang. Ganteng lho,” ujar salah seorang warga dalam video tersebut.

Ungkapan serupa juga memenuhi kolom komentar media sosial. Ada yang menyebut pelaku cocok jadi artis, foto model, hingga seleb TikTok.

Identitas Pelaku Terungkap: Herman (25), Gasak Rp23 Juta Pakai Golok

Belakangan terungkap, pelaku bernama Herman (25).

Ia melakukan aksi perampokan dengan mengancam dua kasir minimarket menggunakan sebilah golok, lalu membawa kabur uang sebesar Rp23 juta.

Namun upaya kaburnya gagal total. Saat itu, Babinsa Sertu Kiki tengah melakukan patroli rutin dan mendengar teriakan warga.

Dengan cepat, ia mendekati sumber suara dan melihat pelaku mencoba melarikan diri sambil membawa golok serta tas berisi uang.

Respons cepat dan fisik prima membuat Sertu Kiki berhasil mengadang dan melumpuhkan pelaku sebelum melukai siapa pun.

Herman kemudian duduk bersandar di tembok dengan tangan terikat, dijaga aparat dan warga.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan:

  • Uang tunai Rp23 juta
  • Sebilah golok
  • Sebuah sepeda motor.

Karena lokasi kejadian berada di wilayah Koramil 410-05/TKP, pelaku diserahkan kepada Serka Adam Basori, Babinsa Kelurahan Segalamider, sebelum akhirnya diproses oleh kepolisian.

Herman dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak perampasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Fenomena Netizen: Wajah Disorot, Aksi Kejahatan Tetap Tak Bisa Ditoleransi

Meski wajah pelaku mencuri perhatian publik, pihak berwajib mengingatkan bahwa aksi perampokan tetap merupakan tindak kriminal serius.

Respons publik yang menyoroti penampilan pelaku tidak boleh mengaburkan fakta bahwa ia melakukan tindakan berbahaya dengan senjata tajam.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tetap harus diproses hukum, apa pun rupa pelakunya.

 

 

 

Bagikan
Artikel Terkait
Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?
Hukum & Kriminal

Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?

finnews.id – Dunia penegakan hukum Tanah Air kembali memanas! Sidang di Gedung...

Skandal Brownies di Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR, Jaksa Bantah Intimidasi: Itu Murni Hati Nurani!
Hukum & Kriminal

Skandal Brownies di Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR, Jaksa Bantah Intimidasi: Itu Murni Hati Nurani!

finnews.id – Dunia hukum Tanah Air mendadak heboh! Sebuah kotak brownies cokelat...

Heboh! Kejari Karo Bongkar Alasan Penahanan Amsal Sitepu, Ada Dugaan Mark-up Anggaran Sampai Overlap Proyek!
Hukum & Kriminal

Heboh! Kejari Karo Bongkar Alasan Penahanan Amsal Sitepu, Ada Dugaan Mark-up Anggaran Sampai Overlap Proyek!

finnws.id – Kasus yang menyeret videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu,...

Hukum & Kriminal

Terkait Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Prosedur

finnews.id – Sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, mendadak tegang saat Komisi III...