Home News MK ‘PAKSA’ TB 1 Sesuaikan Struktural, 300 Jabatan Sipil POLRI TERANCAM!
News

MK ‘PAKSA’ TB 1 Sesuaikan Struktural, 300 Jabatan Sipil POLRI TERANCAM!

Bagikan
MK ‘PAKSA’ TB 1 Sesuaikan Struktural, 300 Jabatan Sipil POLRI TERANCAM
MK ‘PAKSA’ TB 1 Sesuaikan Struktural, 300 Jabatan Sipil POLRI TERANCAM
Bagikan

Finnews.id – Putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri secara permanen bila ingin menduduki jabatan sipil, memaksa institusi kepolisian, khususnya Tri Brata (TB) 1—istilah jabatan Kapolri– melakukan penyesuaian struktural besar-besaran.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan, semua langkah Polri kini sedang dievaluasi, sambil menunggu laporan lengkap dari tim Pokja sebelum Kapolri mengambil keputusan final.

“Kapolri akan menerima laporan khusus soal langkah yang harus diambil. Baik terkait personel yang sudah bertugas di luar struktur maupun mereka yang akan ditempatkan ke kementerian atau lembaga,” ujar Irjen Sandi di Jakarta, Senin 17 November 2025.

Menurut penjelasan Polri, keberadaan anggota kepolisian di jabatan sipil selama ini bukan kehendak institusi semata.

Ada mekanisme Panjang. Dimulai dari permintaan resmi kementerian/lembaga, kemudian asesmen internal Polri, hingga persetujuan Presiden.

“Setiap penugasan berasal dari permintaan kementerian atau lembaga. Bukan penugasan sepihak,” jelas Sandi.

Ia menambahkan, aturan tersebut sudah sesuai mekanisme dalam undang-undang. Selain itu, pejabat Polri yang ditempatkan pun melalui proses verifikasi kompetensi.

Proses Sebelum Polisi Duduk di Jabatan Sipil

Untuk memahami konteks, berikut alur yang dijelaskan Polri:

  1. Kementerian/lembaga resmi mengajukan permintaan personel.
  2. Polri melakukan asesmen internal, menetapkan pejabat yang dianggap kompeten.
  3. Kapolri mengeluarkan surat perintah untuk diusulkan ke kementerian/lembaga.
  4. Jika disetujui, kementerian/lembaga mengajukan proses ke Presiden (untuk jabatan bintang 2 atau 3).
  5. Presiden menerbitkan keputusan untuk menetapkan jabatan tersebut.

“Keputusan akhir selalu berada di tangan Presiden. Bukan Kapolri,” tegas Sandi.

Jumlah Polisi yang Duduk di Jabatan Sipil

Polri merinci sekitar 300 personel menduduki jabatan manajerial di instansi sipil.

Sementara 4.132 anggota lainnya adalah staf, ajudan, dan tenaga pendukung yang tidak berada dalam posisi penentu kebijakan.

“Tidak semuanya memegang jabatan penting. Mayoritas adalah tugas pendukung,” tambahnya.

Putusan MK Mengubah Aturan Main

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi titik balik krusial. MK mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

MK menilai, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri secara permanen atau pensiun. Bukan melalui penugasan Kapolri.

“Rumusan normanya sudah jelas, tidak memerlukan tafsir lain,” tegas MK.

MK juga menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” karena dianggap menimbulkan kekaburan norma.

MK menegaskan bahwa aturan tersebut sejalan dengan TAP MPR VII/2000, yang menegaskan pemisahan Polri dari urusan sipil dalam rangka reformasi institusi keamanan.

Selain itu, MK menyebut jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tidak boleh ditempati polisi aktif.

Bunyi Amar Putusan MK

Dalam putusannya, MK menyatakan:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
  2. Menyatakan frasa bermasalah dalam UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Menghapus frasa yang memberi ruang bagi penugasan Kapolri.
  4. Memerintahkan publikasi putusan dalam Berita Negara.

Dua hakim, Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah, menyampaikan alasan berbeda dan pendapat berbeda.

Putusan ini berpotensi merombak ratusan penempatan polisi di kementerian/lembaga. Polri kini menunggu arahan formal untuk melakukan langkah korektif.

Bagikan
Artikel Terkait
Foto ilustrasi Kereta Api
News

PT KAI Beri Diskon Tiket Kereta Libur Paskah? Ini Penjelasan Resminya

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT Kereta Api Indonesia...

News

Gempa M 7,6 Guncang Sulawesi Utara, BMKG Deteksi Tsunami di Halmahera Barat dan Bitung

finnews.id – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah Sulawesi Utara pada Kamis...

Siap-Siap! Kawasan Kumuh Menteng Tenggulun Disulap Jadi Sentra Ekonomi Modern
News

Siap-Siap! Kawasan Kumuh Menteng Tenggulun Disulap Jadi Sentra Ekonomi Modern

finnews,id – Kabar gembira buat warga Jakarta! Wajah kawasan Menteng Tenggulun bakal...

Komnas HAM Bongkar Skandal Koordinasi TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus
News

Komnas HAM Bongkar Skandal Koordinasi TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus

finnews.id – Tabir gelap kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus semakin terkuak dan...