Home News MK ‘PAKSA’ TB 1 Sesuaikan Struktural, 300 Jabatan Sipil POLRI TERANCAM!
News

MK ‘PAKSA’ TB 1 Sesuaikan Struktural, 300 Jabatan Sipil POLRI TERANCAM!

Bagikan
MK ‘PAKSA’ TB 1 Sesuaikan Struktural, 300 Jabatan Sipil POLRI TERANCAM
MK ‘PAKSA’ TB 1 Sesuaikan Struktural, 300 Jabatan Sipil POLRI TERANCAM
Bagikan

Finnews.id – Putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri secara permanen bila ingin menduduki jabatan sipil, memaksa institusi kepolisian, khususnya Tri Brata (TB) 1—istilah jabatan Kapolri– melakukan penyesuaian struktural besar-besaran.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan, semua langkah Polri kini sedang dievaluasi, sambil menunggu laporan lengkap dari tim Pokja sebelum Kapolri mengambil keputusan final.

“Kapolri akan menerima laporan khusus soal langkah yang harus diambil. Baik terkait personel yang sudah bertugas di luar struktur maupun mereka yang akan ditempatkan ke kementerian atau lembaga,” ujar Irjen Sandi di Jakarta, Senin 17 November 2025.

Menurut penjelasan Polri, keberadaan anggota kepolisian di jabatan sipil selama ini bukan kehendak institusi semata.

Ada mekanisme Panjang. Dimulai dari permintaan resmi kementerian/lembaga, kemudian asesmen internal Polri, hingga persetujuan Presiden.

“Setiap penugasan berasal dari permintaan kementerian atau lembaga. Bukan penugasan sepihak,” jelas Sandi.

Ia menambahkan, aturan tersebut sudah sesuai mekanisme dalam undang-undang. Selain itu, pejabat Polri yang ditempatkan pun melalui proses verifikasi kompetensi.

Proses Sebelum Polisi Duduk di Jabatan Sipil

Untuk memahami konteks, berikut alur yang dijelaskan Polri:

  1. Kementerian/lembaga resmi mengajukan permintaan personel.
  2. Polri melakukan asesmen internal, menetapkan pejabat yang dianggap kompeten.
  3. Kapolri mengeluarkan surat perintah untuk diusulkan ke kementerian/lembaga.
  4. Jika disetujui, kementerian/lembaga mengajukan proses ke Presiden (untuk jabatan bintang 2 atau 3).
  5. Presiden menerbitkan keputusan untuk menetapkan jabatan tersebut.

“Keputusan akhir selalu berada di tangan Presiden. Bukan Kapolri,” tegas Sandi.

Jumlah Polisi yang Duduk di Jabatan Sipil

Polri merinci sekitar 300 personel menduduki jabatan manajerial di instansi sipil.

Sementara 4.132 anggota lainnya adalah staf, ajudan, dan tenaga pendukung yang tidak berada dalam posisi penentu kebijakan.

Bagikan
Artikel Terkait
Dona, gajah betina di Taman Nasional Way Kambas mati. Foto: TNWK
News

Sedih Banget, Gajah Betina 45 Tahun Mati di Taman Nasional Way Kambas

finnews.id – Berita menyedihkan datang dari Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung....

Gunung Rinjani beri Penerimaan Negara Bukan Pajak hingga Rp21 miliar lebih. Foto: Kemenpar
News

Mantap! PNPB dari Kawasan Gunung Rinjani Sentuh Angka Rp21 Miliar Lebih

finnews.id – Keindahan kawasan Gunung Rinjani sudah sangat terkenal. Tak heran bila...

News

Gegara Terlibat Judol, Bantuan untuk 7.001 Penerima Manfaat PKH di DIY Disetop

finnews.id – Karena terindikasi terlibat dalam praktik perjudian online atau judol, bantuan...

Kementerian PU kerahkan 15 alat berat untuk bantu penanganan tanah longsor di Cilacap. Foto: BNPB
News

Gerak Cepat, Kementerian PU Kerahkan 15 Excavator untuk Penanganan Tanah Longsor di Cilacap

finnews.id – Intensitas hujan tinggi dan kontur tanah yang labil di kawasan...