Home Megapolitan Operasi Zebra Jakarta Digelar 14 Hari Nonstop, 11 Pelanggaran Jadi Target Utama Petugas
Megapolitan

Operasi Zebra Jakarta Digelar 14 Hari Nonstop, 11 Pelanggaran Jadi Target Utama Petugas

Bagikan
Operasi Zebra Jaya 2025
Operasi Zebra Jaya 2025 digelar serentak di Jakarta mulai 17 hingga 30 November, menyasar 11 jenis pelanggaran kasat mata. Foto:IG@tmcpoldametro
Bagikan

Operasi Zebra Jaya Dimulai Hari Ini, Targetkan 11 Jenis Pelanggaran Krusial

Finnews.id –  Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia, termasuk Operasi Zebra Jaya di Jakarta, secara resmi dimulai hari ini, Senin 17 November 2025. Penertiban ini akan berlangsung selama dua pekan, tepatnya hingga 30 November mendatang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa operasi zebra ini menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas (Target Operasi/TO) yang bersifat kasat mata.

“Kami memiliki 11 TO yang masih sama seperti operasi-operasi sebelumnya, yaitu pelanggaran-pelanggaran kasat mata,” kata Komarudin.

Petugas penegak hukum akan berpatroli menyisir seluruh ruas jalan Ibu Kota selama 1×24 jam nonstop, meliputi area yang telah terpasang kamera e-TLE maupun yang belum. Polisi lalu lintas juga akan fokus berpatroli pada malam hari untuk mencegah terjadinya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

Daftar 11 Pelanggaran yang Disasar Polisi

Komarudin memaparkan, 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam penertiban ini meliputi:

Pengendara di bawah umur.

Penggunaan kendaraan tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sah.

Penggunaan helm yang tidak standar atau tidak digunakan.

Balap liar.

Penggunaan knalpot brong (tidak standar).

Serta berbagai pelanggaran lalu lintas kasat mata lainnya.

Arahan Khusus Kakorlantas: Pejalan Kaki adalah Prioritas Utama

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri,  Irjen Agus Suryonugroho,   menegaskan bahwa momen Operasi Zebra ini sekaligus menjadi penegasan strategi nasional keselamatan lalu lintas. Korlantas secara khusus berfokus pada perlindungan terhadap pejalan kaki.

Irjen Agus menjelaskan bahwa pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang paling rentan, sehingga harus diberikan prioritas utama.

“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Irjen Agus.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari dua prinsip penting: Vision Zero (prinsip bahwa tidak ada korban jiwa yang dapat diterima di jalan raya) dan Hierarchy of Road Users (konsep yang menempatkan pejalan kaki pada posisi tertinggi dalam urutan prioritas keselamatan jalan).

Kakorlantas menekankan bahwa perlindungan terhadap pejalan kaki bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga. Ia meminta seluruh jajaran Polisi Lalu Lintas mengukur keberhasilan operasi bukan dari jumlah tilang, tetapi dari peningkatan kepatuhan masyarakat dan menurunnya angka kecelakaan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Megapolitan

Pramono Yakini WFH Tiap Jumat Bisa Hemat BBM Kendaraan Pribadi

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan bekerja...

Megapolitan

Didominasi Pria, Dukcapil DKI: 1.776 Pendatang Baru Masuk Jakarta per 1 April

finnews.id – Arus urbanisasi ke Ibu Kota kembali menggeliat setelah libur Idul...

Megapolitan

Kondisi Stok LPG Usai Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Begini Penjelasan Pertamina 

finnews.id – Pasokan LPG untuk masyarakat dipastikan tetap aman pasca insiden kebakaran...

Megapolitan

Tak Semua ASN Pemprov DKI Bisa WFH Tiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Ngantor

finnews.id – Ada kabar terbaru bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi...