Finnews.id – Karang gigi bukan hanya mengganggu penampilan, tetapi juga dapat merusak kesehatan gigi dan gusi. Scaling, atau pembersihan karang gigi, adalah solusi efektif untuk mengatasi masalah ini.
Kabar baiknya, layanan scaling dapat diperoleh secara gratis oleh peserta BPJS Kesehatan dengan memenuhi syarat dan prosedur tertentu.
Jangan biarkan karang gigi merajalela, manfaatkan BPJS Kesehatan untuk gigi sehat dan senyum menawan!
Scaling gigi merupakan tindakan medis untuk mengangkat karang dan plak yang menumpuk pada gigi.
Jika dibiarkan, karang gigi dapat merusak jaringan gigi dan gusi, memicu peradangan (gingivitis), dan bahkan menyebabkan masalah kesehatan yang lebih serius.
Biaya scaling di klinik swasta umumnya tidak murah, mencapai sekitar Rp500 ribu atau lebih.
Syarat Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan
Penting untuk dicatat bahwa scaling gigi hanya gratis menggunakan BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI)
BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk tujuan estetik.
Hal ini juga tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.
Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
- Datangi Faskes Pertama: Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yaitu Puskesmas atau klinik yang terdaftar.
- Lengkapi Administrasi: Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
- Pemeriksaan Dokter Gigi: Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.
- Rujukan ke Faskes Lanjutan (Jika Diperlukan): Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Dengan BPJS Kesehatan, karang gigi tidak lagi menjadi beban biaya yang memberatkan. Manfaatkan fasilitas ini untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut Anda.