Finnews.id – Pemerintah membuka peluang menjadikan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagai kebijakan permanen. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi pelaku UMKM: tidak lagi melakukan praktik memecah usaha demi menghindari batas omset pajak.
Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang sengaja membagi-bagi bisnisnya ketika omzet mendekati angka Rp 4,8 miliar per tahun. Yaitu batas maksimal untuk penerapan tarif PPh Final UMKM.
“Kalau UMKM memang menjalankan usaha dengan jujur dan tidak ngibul, mestinya tarif murah ini bisa saja dipermanenkan,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat 14 November 2025.
Dia menegaskan pemerintah tidak keberatan mempertahankan tarif pajak 0,5% untuk jangka Panjang. Selama para pelaku UMKM menunjukkan kepatuhan.
Ia menyoroti temuan lapangan. Beberapa pelaku usaha sengaja menggandakan nama usaha, nama anggota keluarga, hingga membuka PT baru untuk mempertahankan status UMKM.
“Kita lihat dua tahun ke depan. Saya ingin lihat dulu bagaimana implementasinya. Jangan sampai aturan dibuat, tapi diakali,” jelasnya.
Evaluasi ini akan berlangsung hingga 2029, masa akhir perpanjangan tarif PPh Final UMKM yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Pemerintah akan menilai apakah UMKM menunjukkan transparansi dan pertumbuhan bisnis yang sehat.
Insentif Bisa Diperpanjang Jika UMKM Naik Kelas
Purbaya juga menekankan pentingnya UMKM untuk naik kelas secara wajar, bukan terus-menerus memanfaatkan insentif.
Apabila sebuah usaha sudah berkembang menjadi perusahaan menengah atau besar, maka pelaku wajib beralih ke skema pajak badan sesuai peraturan yang berlaku.
Bila pada periode evaluasi terlihat UMKM menunjukkan kepatuhan dan tidak melakukan fragmentasi usaha, maka bukan tidak mungkin tarif 0,5% akan diperpanjang setelah 2029.
“Kalau sudah besar ya bayar pajak badan. Jangan tetap bertahan sebagai UMKM padahal omzetnya sudah di atas batas,” paparnya.
Selain memberikan peringatan ke pelaku UMKM, Purbaya juga menyampaikan telah menekan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempercepat penyelesaian peraturan teknis terkait perpanjangan tarif PPh UMKM 0,5%.