Home Ekonomi Purbaya Ultimatum UMKM: Stop Akal-Akalan Kalau Mau Tarif Pajak Murah Tetap Berlaku!
Ekonomi

Purbaya Ultimatum UMKM: Stop Akal-Akalan Kalau Mau Tarif Pajak Murah Tetap Berlaku!

Bagikan
Purbaya Ultimatum UMKM, Stop Akal-Akalan Kalau Mau Tarif Pajak Murah Tetap Berlaku
Purbaya Ultimatum UMKM, Stop Akal-Akalan Kalau Mau Tarif Pajak Murah Tetap Berlaku
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah membuka peluang menjadikan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagai kebijakan permanen. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi pelaku UMKM: tidak lagi melakukan praktik memecah usaha demi menghindari batas omset pajak.

Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang sengaja membagi-bagi bisnisnya ketika omzet mendekati angka Rp 4,8 miliar per tahun. Yaitu batas maksimal untuk penerapan tarif PPh Final UMKM.

“Kalau UMKM memang menjalankan usaha dengan jujur dan tidak ngibul, mestinya tarif murah ini bisa saja dipermanenkan,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat 14 November 2025.

Dia menegaskan pemerintah tidak keberatan mempertahankan tarif pajak 0,5% untuk jangka Panjang. Selama para pelaku UMKM menunjukkan kepatuhan.

Ia menyoroti temuan lapangan. Beberapa pelaku usaha sengaja menggandakan nama usaha, nama anggota keluarga, hingga membuka PT baru untuk mempertahankan status UMKM.

“Kita lihat dua tahun ke depan. Saya ingin lihat dulu bagaimana implementasinya. Jangan sampai aturan dibuat, tapi diakali,” jelasnya.

Evaluasi ini akan berlangsung hingga 2029, masa akhir perpanjangan tarif PPh Final UMKM yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Pemerintah akan menilai apakah UMKM menunjukkan transparansi dan pertumbuhan bisnis yang sehat.

Insentif Bisa Diperpanjang Jika UMKM Naik Kelas

Purbaya juga menekankan pentingnya UMKM untuk naik kelas secara wajar, bukan terus-menerus memanfaatkan insentif.

Apabila sebuah usaha sudah berkembang menjadi perusahaan menengah atau besar, maka pelaku wajib beralih ke skema pajak badan sesuai peraturan yang berlaku.

Bila pada periode evaluasi terlihat UMKM menunjukkan kepatuhan dan tidak melakukan fragmentasi usaha, maka bukan tidak mungkin tarif 0,5% akan diperpanjang setelah 2029.

“Kalau sudah besar ya bayar pajak badan. Jangan tetap bertahan sebagai UMKM padahal omzetnya sudah di atas batas,” paparnya.

Selain memberikan peringatan ke pelaku UMKM, Purbaya juga menyampaikan telah menekan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempercepat penyelesaian peraturan teknis terkait perpanjangan tarif PPh UMKM 0,5%.

Bagikan
Artikel Terkait
Rupiah menjadi mata uang paling lemah karena adanya tekanan ganda yang datang dari kenaikan harga minyak serta kondisi domestik
Ekonomi

Rupiah Lemas Hari ini, Obligasi Ikut Gerah

Finnews.id – EKONOMI  Rupiah kembali jatuh ke level terendah di sepanjang sejarah...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

PMI-BI Triwulan I 2026 melesat ke 52,03%! Industri kertas, alas kaki, dan makanan jadi motor utama. Simak proyeksi ekonomi manufaktur RI selanjutnya.
Ekonomi

Lampu Hijau Ekonomi! Sektor Manufaktur RI Ngamuk di Awal 2026, Siap-Siap Kebanjiran Pesanan?

finnews.id – Kabar gembira buat kamu yang sedang memantau ekonomi nasional! Sektor...

Bank Indonesia catat kinerja dunia usaha Triwulan I 2026 tetap tangguh! SBT tembus 10,11%, sektor pertanian & tambang siap melesat di triwulan depan.
Ekonomi

Jangan Sampai Ketinggalan! Dunia Usaha RI 2026 Masih On Track, Sektor-Sektor Ini Bakal Cuan Gede?

finnews.id – Ekonomi Indonesia kembali menunjukkan tajinya di awal tahun ini! Bank...