Menurutnya, DJP masih merapikan sejumlah dokumen dan belum menyelesaikan seluruh aturan pendukung. Purbaya mengaku tidak akan membiarkan proses ini berlarut-larut.
“Katanya masih dirapikan. Itu artinya belum dikerjain. Nanti saya gedor supaya cepat selesai,” jelas Purbaya dengan nada tegas.
Pemerintah ingin memastikan bahwa insentif pajak benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang masih dalam fase pengembangan usaha.
Purbaya mengingatkan kebijakan pajak ringan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan. Bukan untuk disalahgunakan demi menghindari kewajiban perusahaan besar.
#8 miliar
#aturan pajak UMKM omzet Rp 4
#berapa pajak UMKM
#cara pemerintah pantau kepatuhan pajak UMKM
#kebijakan pajak UMKM 2029
#Kepatuhan Pajak UMKM
#Pajak UMKM
#pajak UMKM terbaru 2025 Kemenkeu
#PPh UMKM 0
#PPh UMKM 0.5% Purbaya
#Purbaya Ultimatum UMKM
#syarat perpanjangan PPh Final UMKM 0
#Tarif Pajak Murah
#UMKM