Home Politik Komisi III DPR Segera Ketok Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan
Politik

Komisi III DPR Segera Ketok Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

Bagikan
Panja Reformasi Polri Kejaksaan
Komisi III DPR RI mengambil langkah strategis membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Panja ini akan menjadi wadah resmi penerima aduan masyarakat demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.Foto:IG@hhabiburokmanjktitimur
Bagikan

Finnews.id – Komisi III DPR RI mengambil langkah strategis membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Panja ini akan menjadi wadah resmi penerima aduan masyarakat demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Komisi III DPR Bentuk Panja Reformasi, Respons Tuntutan Keadilan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Keputusan signifikan ini diambil Komisi III sebagai respons langsung terhadap tingginya aspirasi dan tuntutan masyarakat untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik dan berkeadilan di Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan rencana tersebut.

“Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan,” ujar politisi Gerindra tersebut, Jumat 14 November 2025.

Panja Akan Diketok Pekan Depan, Siap Terima Aduan Publik

Panja Reformasi direncanakan akan diketok secara resmi pada Selasa, 18 November 2025. Proses pengesahan tersebut akan didahului dengan rapat kerja bersama pimpinan dari ketiga institusi penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Setelah resmi terbentuk, Panja ini akan memiliki tugas utama yang sangat krusial,menerima dan memproses aduan dari masyarakat.

Habiburokhman menegaskan bahwa Panja akan secara khusus membuka diri terhadap aduan publik terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam tiga institusi penegak hukum tersebut.

Langkah pembentukan Panja ini dipandang sebagai upaya legislatif untuk memperkuat pengawasan eksternal terhadap institusi hukum, memastikan akuntabilitas, serta menjamin bahwa implementasi hukum di lapangan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Draf Perpres TNI tangani terorisme
Politik

DPR Tanggapi Draf Perpres Terorisme: TNI Jadi Pelengkap, Bukan Pengganti Penegak Hukum

Finnews.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi munculnya...

Pandji Pragiwaksono
Politik

Mens Rea Pandji Pragiwaksono Jadi Sorotan, Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Dipidana

finnews.id – Spesial show Mens Rea karya komika Pandji Pragiwaksono terus menjadi...

Muhaimin Iskandar tanggapi candaan Prabowo
Politik

Prabowo Sebut PKB Harus Diawasi Terus, Muhaimin: Itu Hanya Candaan Biasa

Finnews.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menanggapi santai...

Presiden Prabowo
Politik

Jawab Kritikan, Prabowo: Pemerintahan Berada di Jalan yang Benar dan Diridai Tuhan

finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintahannya...