Home News 14 WNA China Tertangkap di Kelapa Gading, Terlibat Pekerjaan Konstruksi Tanpa Izin Sesuai Visa
News

14 WNA China Tertangkap di Kelapa Gading, Terlibat Pekerjaan Konstruksi Tanpa Izin Sesuai Visa

Bagikan
WNA China bekerja ilegal di Indonesia
Kantor Imigrasi Jakarta Utara menangkap 14 WNA China yang bekerja di proyek mall Kelapa Gading tanpa izin kerja sesuai visa. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan.Foto: ANT
Bagikan

Finnews.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja di proyek pembangunan salah satu mall di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal kunjungan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamudji Raharja, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Senin 14 November 2025.

“Ditangkap pada Senin 14 November 2025, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” ujar Pamudji, mengutip Antara.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menambahkan bahwa ke-14 WNA tersebut memegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C1. Namun melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah kepada pejabat imigrasi.

Selain itu, mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, karena menyalahgunakan izin tinggal untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin.

Tindakan administratif berupa detensi dan deportasi ke negara asal pun dijalankan sebagai konsekuensi hukum.

“Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara konsisten. Kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan WNA yang patuh tetap dapat memberikan manfaat selama tinggal di Indonesia,” ujar Rendra.

Para WNA China tersebut diketahui melakukan berbagai pekerjaan konstruksi. Pembagian tugas antara lain, QZ sebagai mandor pengawas pekerjaan, HZ dan JM sebagai tukang kayu,JJ dan PS sebagai tukang cat dan plester tembok, PJ dan PG sebagai tukang listrik,LZ sebagai tukang las sedangkan YD, YD, YS, CW sebagai tukang plafon dan ZG sebagai tukang keramik.

Aktivitas mereka menimbulkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.

Penindakan ini sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto dan 13 Program Akselerasi Kemenkumham untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Situasi terkini stasiun Gambir Jakarta
News

Mudik Gratis KAI Lebaran 2026 Dibuka: Cek Syarat, Rute, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Kabar yang ditunggu-tunggu pemudik akhirnya tiba! PT Kereta Api Indonesia...

News

Sesar Cisadane Ancaman Gempa Baru Jabodetabek  

finnews.id – Sebuah temuan geologi mengejutkan baru-baru ini mengungkap jalur patahan besar...

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif
News

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif

finnews.id – Kabar penting buat kamu para pengguna BPJS Kesehatan! Kementerian Kesehatan...

News

Maluku Dipercaya Jadi Laboratorium Toleransi Antarumat Beragama

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan Maluku sebagai model nasional dalam...