Home News 14 WNA China Tertangkap di Kelapa Gading, Terlibat Pekerjaan Konstruksi Tanpa Izin Sesuai Visa
News

14 WNA China Tertangkap di Kelapa Gading, Terlibat Pekerjaan Konstruksi Tanpa Izin Sesuai Visa

Bagikan
WNA China bekerja ilegal di Indonesia
Kantor Imigrasi Jakarta Utara menangkap 14 WNA China yang bekerja di proyek mall Kelapa Gading tanpa izin kerja sesuai visa. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan.Foto: ANT
Bagikan

Finnews.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja di proyek pembangunan salah satu mall di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal kunjungan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamudji Raharja, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Senin 14 November 2025.

“Ditangkap pada Senin 14 November 2025, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” ujar Pamudji, mengutip Antara.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menambahkan bahwa ke-14 WNA tersebut memegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C1. Namun melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah kepada pejabat imigrasi.

Selain itu, mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, karena menyalahgunakan izin tinggal untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin.

Tindakan administratif berupa detensi dan deportasi ke negara asal pun dijalankan sebagai konsekuensi hukum.

“Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara konsisten. Kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan WNA yang patuh tetap dapat memberikan manfaat selama tinggal di Indonesia,” ujar Rendra.

Para WNA China tersebut diketahui melakukan berbagai pekerjaan konstruksi. Pembagian tugas antara lain, QZ sebagai mandor pengawas pekerjaan, HZ dan JM sebagai tukang kayu,JJ dan PS sebagai tukang cat dan plester tembok, PJ dan PG sebagai tukang listrik,LZ sebagai tukang las sedangkan YD, YD, YS, CW sebagai tukang plafon dan ZG sebagai tukang keramik.

Aktivitas mereka menimbulkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.

Penindakan ini sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto dan 13 Program Akselerasi Kemenkumham untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah akan hadir menuntaskan utang kereta cepat Whoosh.
News

Purbaya Akhirnya Jelaskan Skema Pembayaran Utang Whoosh yang Ditanggung Pemerintah

finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan penjelasan mengenai skema...

Hadiri Rakernis Gakkum 2025, Jasa Marga Dukung Kolaborasi dan Sinergi Aktif Bersama Korlantas Polri dalam Upaya Penegakan Hukum
News

Hadiri Rakernis Gakkum 2025, Jasa Marga Dukung Kolaborasi & Sinergi Aktif Bersama Korlantas Polri dalam Upaya Penegakan Hukum

Finnews.id – Sebagai perwakilan dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Jasamarga...

PELUKAN HANGAT PRABOWO, Raja Yordania Abdullah II Tiba di Jakarta
News

PELUKAN HANGAT PRABOWO! Raja Yordania Abdullah II Tiba di Jakarta

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan penghormatan tinggi kepada Raja Kerajaan Yordania...

Polisi Polda NTT
News

Terungkap Motif Polisi Polda NTT Pukuli 2 Siswa SPN, Ternyata Gegara Rokok

finnews.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya mengungkap motif di balik...