Home Megapolitan MAU BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN? Ini 3 Cara Ikut Pemutihan di Jakarta, dari Samsat sampai Aplikasi SIGNAL
Megapolitan

MAU BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN? Ini 3 Cara Ikut Pemutihan di Jakarta, dari Samsat sampai Aplikasi SIGNAL

Bagikan
MAU BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN, Ini 3 Cara Ikut Pemutihan di Jakarta, dari Samsat sampai Aplikasi SIGNAL
MAU BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN, Ini 3 Cara Ikut Pemutihan di Jakarta, dari Samsat sampai Aplikasi SIGNAL
Bagikan

Finnews.id – Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan emas bagi warganya untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus terbebani denda keterlambatan.

Melalui program pemutihan pajak kendaraan, denda dan bunga keterlambatan akan dihapus, sehingga Anda hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.

Melalui kebijakan ini, denda dan bunga keterlambatan dihapus, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan sanksi.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan lebih ringan.

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

  • Kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor wilayah DKI Jakarta.
  • Penghapusan denda dilakukan otomatis oleh sistem saat Anda melakukan pembayaran selama masa program.
  • Membawa dokumen kendaraan lengkap, meliputi STNK asli dan fotokopi; Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi; serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
  • Menyertakan formulir pembayaran pajak, yang dapat diperoleh di kantor Samsat atau diunduh secara online.
  • Kendaraan masih aktif, tidak sedang diblokir atau dalam proses penghapusan registrasi.

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan

  1. Bayar di Kantor Samsat Induk

  • Datang langsung ke Samsat sesuai domisili kendaraan.
  • Sampaikan tujuan Anda. Petugas akan melakukan pengecekan data dan menghitung pajak pokok.
  • Denda keterlambatan akan terhapus otomatis oleh sistem.

       Lokasi Samsat Pelayanan Pemutihan Pajak Kendaraan

  • Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
  • Samsat Jakarta Selatan: Jl. Jend. Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
  • Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
  • Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
  • Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
  1. Bayar di Samsat Keliling dan Gerai Samsat
  • Datangi Samsat Keliling atau Gerai Samsat yang tersedia di lokasi-lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, dan kantor kecamatan.
  • Sampaikan tujuan Anda. Petugas akan membantu proses pemutihan pajak kendaraan Anda. Layanan Samsat Keliling membantu proses pemutihan lebih cepat tanpa perlu mengantre panjang.
  1. Bayar Melalui Aplikasi SIGNAL
  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
  • Daftar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel aktif.
  • Lakukan verifikasi wajah dan KTP.
  • Lengkapi data kendaraan, meliputi nomor polisi dan nomor rangka.
  • Lihat total tagihan pajak yang perlu dibayarkan dan lakukan pembayaran secara online.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

 Cara Bayar PKB Melalui Aplikasi SIGNAL

  1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Daftar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel aktif.
  3. Lakukan verifikasi wajah dan KTP.
  4. Lengkapi data kendaraan, meliputi nomor polisi dan nomor rangka.
  5. Lihat total tagihan pajak yang perlu dibayarkan dan lakukan pembayaran secara online.
  6. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta adalah kesempatan bagus bagi warga untuk melunasi pajak tanpa denda.

Bagikan
Artikel Terkait
Ganjil Genap
Megapolitan

Jadwal Lengkap Ganjil Genap Jakarta Mulai 29 Desember 2025 – 2 Januari 2026

finnews.id – Pemerintah resmi menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional...

Prakiraan Cuaca Jakarta 29 Desember 2025
Megapolitan

Waspada Hujan Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Senin 29 Desember 2025

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru...

Tahun Baru
Megapolitan

Warga Jakarta Tak Dilarang Menyalakan Kembang Api

finnews.id – Kabar baik bagi warga Ibu Kota yang ingin merayakan malam...

MAlam Tahun Baru
Megapolitan

Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta: Jalan Sudirman–Thamrin hingga Senayan Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

finnews.id – Warga Jakarta dan sekitarnya yang berencana merayakan malam pergantian Tahun...