Home Megapolitan MAU BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN? Ini 3 Cara Ikut Pemutihan di Jakarta, dari Samsat sampai Aplikasi SIGNAL
Megapolitan

MAU BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN? Ini 3 Cara Ikut Pemutihan di Jakarta, dari Samsat sampai Aplikasi SIGNAL

Bagikan
MAU BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN, Ini 3 Cara Ikut Pemutihan di Jakarta, dari Samsat sampai Aplikasi SIGNAL
MAU BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN, Ini 3 Cara Ikut Pemutihan di Jakarta, dari Samsat sampai Aplikasi SIGNAL
Bagikan

Finnews.id – Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan emas bagi warganya untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus terbebani denda keterlambatan.

Melalui program pemutihan pajak kendaraan, denda dan bunga keterlambatan akan dihapus, sehingga Anda hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.

Melalui kebijakan ini, denda dan bunga keterlambatan dihapus, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan sanksi.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan lebih ringan.

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

  • Kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor wilayah DKI Jakarta.
  • Penghapusan denda dilakukan otomatis oleh sistem saat Anda melakukan pembayaran selama masa program.
  • Membawa dokumen kendaraan lengkap, meliputi STNK asli dan fotokopi; Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi; serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
  • Menyertakan formulir pembayaran pajak, yang dapat diperoleh di kantor Samsat atau diunduh secara online.
  • Kendaraan masih aktif, tidak sedang diblokir atau dalam proses penghapusan registrasi.

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan

  1. Bayar di Kantor Samsat Induk

  • Datang langsung ke Samsat sesuai domisili kendaraan.
  • Sampaikan tujuan Anda. Petugas akan melakukan pengecekan data dan menghitung pajak pokok.
  • Denda keterlambatan akan terhapus otomatis oleh sistem.

       Lokasi Samsat Pelayanan Pemutihan Pajak Kendaraan

  • Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
  • Samsat Jakarta Selatan: Jl. Jend. Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
  • Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
  • Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
  • Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
  1. Bayar di Samsat Keliling dan Gerai Samsat
  • Datangi Samsat Keliling atau Gerai Samsat yang tersedia di lokasi-lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, dan kantor kecamatan.
  • Sampaikan tujuan Anda. Petugas akan membantu proses pemutihan pajak kendaraan Anda. Layanan Samsat Keliling membantu proses pemutihan lebih cepat tanpa perlu mengantre panjang.
  1. Bayar Melalui Aplikasi SIGNAL
  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
  • Daftar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel aktif.
  • Lakukan verifikasi wajah dan KTP.
  • Lengkapi data kendaraan, meliputi nomor polisi dan nomor rangka.
  • Lihat total tagihan pajak yang perlu dibayarkan dan lakukan pembayaran secara online.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

 Cara Bayar PKB Melalui Aplikasi SIGNAL

  1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Daftar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel aktif.
  3. Lakukan verifikasi wajah dan KTP.
  4. Lengkapi data kendaraan, meliputi nomor polisi dan nomor rangka.
  5. Lihat total tagihan pajak yang perlu dibayarkan dan lakukan pembayaran secara online.
  6. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta adalah kesempatan bagus bagi warga untuk melunasi pajak tanpa denda.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Penyebab Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan & Cara Mengaktifkannya di Jakarta

finnews.id – Peserta BPJS Kesehatan PBI Bisa Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Cara...

Megapolitan

Fakta Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Diva Siregar Kecelakaan di Tol Jagorawi

finnews.id – Dunia hiburan Tanah Air dikejutkan oleh kabar kecelakaan lalu lintas...

tahun baru imlek 2025
Megapolitan

Imlek 2026 Bakal Gemerlap! Pramono Siapkan Festival Lampion dari Glodok hingga SCBD

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan perayaan Tahun Baru Imlek...

Megapolitan

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

finnews.id – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Teratai XIV 6–8,...