Home Megapolitan RESMI! Jadwal & Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Denda Dihapus Total
Megapolitan

RESMI! Jadwal & Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Denda Dihapus Total

Bagikan
Jadwal & Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta
Jadwal & Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bagi warganya. Seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat melunasi tanpa dikenai denda.

Program ini resmi tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, dan berlaku otomatis sejak 10 November hingga 31 Desember 2025.

Pemutihan pajak kendaraan tahun ini bukan hanya sekadar penghapusan denda, melainkan strategi pemerintah untuk menstimulasi kepatuhan pajak daerah dan mendorong ekonomi warga pasca pandemi.

Bapenda menyebut langkah ini sebagai komitmen Pemprov DKI dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih berfluktuasi.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta

Program berlangsung selama hampir dua bulan penuh, mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Seluruh proses penghapusan denda dilakukan tanpa perlu pengajuan manual. Cukup datang ke Samsat atau menggunakan layanan digital yang tersedia.

Bagi wajib pajak yang menunggak, inilah kesempatan emas untuk melunasi pajak kendaraan tanpa tambahan sanksi.

Lokasi Samsat Pelayanan Pemutihan Pajak Kendaraan

  • Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
  • Samsat Jakarta Selatan: Jl. Jend. Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
  • Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
  • Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
  • Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420

Selain itu, Pemprov juga mengerahkan Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan layanan daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) agar wajib pajak dapat mengurus dari mana pun.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Penyebab Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan & Cara Mengaktifkannya di Jakarta

finnews.id – Peserta BPJS Kesehatan PBI Bisa Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Cara...

Megapolitan

Fakta Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Diva Siregar Kecelakaan di Tol Jagorawi

finnews.id – Dunia hiburan Tanah Air dikejutkan oleh kabar kecelakaan lalu lintas...

tahun baru imlek 2025
Megapolitan

Imlek 2026 Bakal Gemerlap! Pramono Siapkan Festival Lampion dari Glodok hingga SCBD

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan perayaan Tahun Baru Imlek...

Megapolitan

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

finnews.id – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Teratai XIV 6–8,...