Home News MK Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun!
News

MK Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun!

Bagikan
anggota Polri jabatan sipil MK
Mahkamah Konstitusi menegaskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menimbulkan celah hukum dinyatakan tidak sah.Foto:K
Bagikan

Finnews.id – Anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusinya atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pension. Ini terungkap dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji material advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, terkait konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis 13 November 2025.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, menyatakan, “Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Penjelasan pasal sebelumnya menambahkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah posisi yang tidak terkait kepolisian atau “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Pemohon menilai frasa terakhir menimbulkan anomali hukum, memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas statusnya. Contohnya termasuk Komjen Pol. Setyo Budiyanto di KPK dan Komjen Pol. Eddy Hartono di BNPT.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menuntut pengunduran diri atau pensiun sebagai syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil. Penjelasan pasal seharusnya hanya menerangkan norma, bukan menciptakan celah hukum.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dikutip dari laman MK.

Mahkamah menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, yang bisa memengaruhi karier anggota Polri dan ASN yang bekerja di luar institusi kepolisian.

Bagikan
Artikel Terkait
News

BMKG Umumkan Peringatan Cuaca di NTT, Waspada Cuaca Ekstrem

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas II...

News

RUPSLB Bank NTT Sepakati Susunan Pengurus Baru

finnews.id – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank...

News

Heboh Siswi SMA Strada Hilang Sepekan, Kini telah Ditemukan dan Mendapat Pendampingan Psikologis

finnews.id – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memberikan pendampingan psikologis kepada siswi...

Hukum & KriminalNews

PN Palembang Berduka, Vonis Mati Pembunuh Pegawai Koperasi jadi Warisan Terakhir

finnews.id – Duka mendalam menyelimuti Pengadilan Negeri Palembang setelah salah seorang hakim...