Home News MK Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun!
News

MK Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun!

Bagikan
anggota Polri jabatan sipil MK
Mahkamah Konstitusi menegaskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menimbulkan celah hukum dinyatakan tidak sah.Foto:K
Bagikan

Finnews.id – Anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusinya atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pension. Ini terungkap dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji material advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, terkait konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis 13 November 2025.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, menyatakan, “Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Penjelasan pasal sebelumnya menambahkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah posisi yang tidak terkait kepolisian atau “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Pemohon menilai frasa terakhir menimbulkan anomali hukum, memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas statusnya. Contohnya termasuk Komjen Pol. Setyo Budiyanto di KPK dan Komjen Pol. Eddy Hartono di BNPT.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menuntut pengunduran diri atau pensiun sebagai syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil. Penjelasan pasal seharusnya hanya menerangkan norma, bukan menciptakan celah hukum.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dikutip dari laman MK.

Mahkamah menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, yang bisa memengaruhi karier anggota Polri dan ASN yang bekerja di luar institusi kepolisian.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

Eileen Wang, Wali Kota Arcadia di California, Amerika Serikat (AS), mengaku bersalah telah bertindak sebagai agen asing ilegal China.
InternasionalNews

Skandal Pengkhianatan Terbesar! Wali Kota Eileen Wang Terbongkar jadi Mata-mata China, AS Geger!

Finnews.id – Internasional  Publik Amerika Serikat kini tengah terhenyak oleh sebuah pengungkapan...

Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala internasional akhirnya tersingkap di jantung Jakarta Selatan.
NewsOtomotif

Gila! Gudang Rahasia Berisi 1.494 Motor Curian Digerebek, Ternyata Jadi Markas Ekspor Gelap Antar Benua!

Finnews.id – NEWS, Jakarta   Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala...