Dengan keputusan ini, MK memastikan kepastian hukum dan keselarasan norma dengan UUD 1945, sehingga anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil harus memenuhi persyaratan resmi.
MK Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun!