Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas. Dia mengirimkan surat resmi kepada seluruh pimpinan daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota). Isinya mendesak percepatan pelaksanaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Surat bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 ini menjadi sorotan utama karena mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan: uang Pemda yang mengendap di perbankan justru meningkat drastis.
Ketidakseimbangan antara kucuran dana pusat dan penyerapan daerah menjadi masalah krusial yang disorot Kemenkeu.
Hingga akhir kuartal III-2025, Pemerintah Pusat telah merealisasikan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp644,8 triliun, atau 74% dari total pagu.
Ironisnya, di saat kucuran dana pusat cukup tinggi, simpanan dana Pemda di perbankan justru melonjak menjadi Rp234 triliun. Jumlah ini meningkat 12,17% dari periode yang sama tahun lalu (Rp208,6 triliun).
Realisasi Belanja Daerah Anjlok
Data realisasi belanja APBD seluruh daerah hingga akhir September 2025 baru mencapai Rp712,8 triliun.
Angka ini hanya 51,3% dari total pagu belanja APBD 2025 senilai Rp1.389,3 triliun. Bahkan turun 13,1% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.
Penurunan kinerja belanja daerah ini disinyalir menjadi salah satu faktor yang membuat laju pertumbuhan ekonomi melambat.
Ekonomi pada kuartal III-2025 hanya mampu tumbuh 5,04% (year on year/yoy), melambat dibanding kuartal sebelumnya (5,12%).
Karena itu, percepatan belanja APBD dianggap sebagai injeksi vital untuk mendongkrak pertumbuhan nasional.
“Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu. Sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” tulis Menteri Purbaya dalam suratnya.
Empat Mandat Wajib untuk Kepala Daerah
Dalam surat peringatan tersebut, Purbaya meminta para kepala daerah segera menerapkan empat langkah strategis untuk mempercepat penyerapan anggaran:
- Melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
- Pemenuhan belanja kewajiban kepada pihak ketiga yang melaksanakan proyek-proyek pemerintah daerah.
- Memanfaatkan dana simpanan Pemda yang mengendap di perbankan untuk membiayai program dan proyek di daerah.
- Melakukan monitoring berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di bank hingga akhir 2025.
Prabowo Perintahkan Audit Khusus TKD
Isu lambatnya penyerapan anggaran daerah ini rupanya menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.
- APBD
- APBD 2025
- APBD 2025 lambat cair
- Audit APBD 2025
- Belanja APBD
- Dana Pemerintah Daerah (Pemda)
- Dana Transfer Daerah
- Dana transfer daerah 2025
- ekonomi Indonesia
- Ekonomi Indonesia 2025
- Headline
- isi surat Purbaya
- menteri keuangan
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
- penyerapan APBD
- Penyerapan APBD 2025
- Percepatan Belanja APBD 2025
- Perintah Presiden Prabowo Anggaran Daerah
- Pertumbuhan Ekonomi
- Pertumbuhan ekonomi 2025
- Prabowo audit APBD
- Prabowo Subianto
- Presiden Prabowo Subianto
- PURBAYA KIRIM SURAT
- PURBAYA KIRIM SURAT CINTA
- PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur Bupati & Wali Kota
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Realisasi TKD Akhir Tahun
- Rp234 Triliun disimpan di bank
- simpanan daerah di bank
- Simpanan Pemda di Bank
- Surat Menkeu ke kepala daerah
- Transfer ke daerah (TKD)
- Uang Rakyat Rp234 Triliun Jangan Cuma Disimpan