Setelah surat Purbaya dikirim, Presiden langsung memerintahkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, untuk melakukan pemeriksaan dan koordinasi khusus terkait penyerapan dan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) menjelang akhir tahun.

Instruksi tegas ini disampaikan dalam rapat kabinet terbatas sebelum Presiden bertolak untuk kunjungan kerja ke Australia.

“Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengkoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” demikian pernyataan resmi yang diunggah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Prabowo menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus digunakan tepat sasaran dan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana yang dialokasikan ke daerah.

Kemenkeu Ancam Penundaan Dana Desa & DBH

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan juga menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD akhir tahun anggaran 2025.

Pedoman ini mengatur batas waktu ketat untuk penyampaian syarat salur bagi berbagai komponen TKD.

Kepala daerah diancam akan kehilangan sisa penyaluran jika tidak memenuhi batas waktu pelaporan. Contohnya:

  • Dana Bagi Hasil (DBH): Batas penyampaian laporan syarat salur DBH Cukai, Reboisasi, dan Sawit paling lambat 17 November 2025. Jika terlewat, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berhak menghentikan penyaluran.
  • Dana DAK Nonfisik (Tunjangan Guru ASND): Rekomendasi dari Kemendikdasmen wajib disampaikan paling lambat 15 Desember 2025.
  • Dana Desa: Dokumen persyaratan harus diterima Kemenkeu paling lambat 22 Desember 2025. Jika tidak, sisa dana akan dicatat sebagai dana mengendap di Kas Negara dan tidak dapat dicairkan pada tahun anggaran berikutnya

Prabowo menegaskan setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan. Lambatnya penyerapan APBD merupakan masalah serius yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.