Home News Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’
News

Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Hingga kini masih ada perusahaan di Indonesia yang belum memenuhi ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, banyak karyawan yang mengeluhkan besaran gaji mereka.

Menyikapi kondisi ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, bahwa masyarakat kini bisa melaporkan besaran gaji yang tidak sesuai lewat kanal “Lapor Menaker”.

Tak hanya mengadukan besaran gaji, kanal “Lapor Menaker” juga bisa menjadi saluran untuk melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pemerintah.

“Ketika ada penyelewangan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya,” ucap Yassierli, Rabu, 12 November 2025, dikutip Antara.

“Ini sebagai upaya kami untuk membuka sekat informasi dari masyarakat, ada yang mengadu mungkin lewat Instagram, lewat apa, yang kita tidak mampu deteksi, kita berharap semua kanal itu tersatukan di kanal Lapor Menaker ini,” tutur Yassierli.

Ia mengungkapkan hal itu dalam peluncuran “Lapor Menaker” yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Kanal tersebut dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.

Sudah Ratusan Pengaduan Masuk Lewat Kanal “Lapor Menaker”

Yassierli mengungkapkan pada masa uji coba, ia menerima sekitar 600 pengaduan. Sebagian besar dari pengaduan tersebut terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan berasal dari pekerja.

Laporan yang menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan, apabila ada yang melapor soal PHK ke kanal Lapor Menaker, ia akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan mediator.

Apabila isu pelaporan terkait dengan norma, maka ia akan menurunkan pengawas ketenagakerjaan.

Pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja.

Bagikan
Artikel Terkait
Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

Eileen Wang, Wali Kota Arcadia di California, Amerika Serikat (AS), mengaku bersalah telah bertindak sebagai agen asing ilegal China.
InternasionalNews

Skandal Pengkhianatan Terbesar! Wali Kota Eileen Wang Terbongkar jadi Mata-mata China, AS Geger!

Finnews.id – Internasional  Publik Amerika Serikat kini tengah terhenyak oleh sebuah pengungkapan...

Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala internasional akhirnya tersingkap di jantung Jakarta Selatan.
NewsOtomotif

Gila! Gudang Rahasia Berisi 1.494 Motor Curian Digerebek, Ternyata Jadi Markas Ekspor Gelap Antar Benua!

Finnews.id – NEWS, Jakarta   Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala...