Home News Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’
News

Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Hingga kini masih ada perusahaan di Indonesia yang belum memenuhi ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, banyak karyawan yang mengeluhkan besaran gaji mereka.

Menyikapi kondisi ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, bahwa masyarakat kini bisa melaporkan besaran gaji yang tidak sesuai lewat kanal “Lapor Menaker”.

Tak hanya mengadukan besaran gaji, kanal “Lapor Menaker” juga bisa menjadi saluran untuk melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pemerintah.

“Ketika ada penyelewangan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya,” ucap Yassierli, Rabu, 12 November 2025, dikutip Antara.

“Ini sebagai upaya kami untuk membuka sekat informasi dari masyarakat, ada yang mengadu mungkin lewat Instagram, lewat apa, yang kita tidak mampu deteksi, kita berharap semua kanal itu tersatukan di kanal Lapor Menaker ini,” tutur Yassierli.

Ia mengungkapkan hal itu dalam peluncuran “Lapor Menaker” yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Kanal tersebut dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.

Sudah Ratusan Pengaduan Masuk Lewat Kanal “Lapor Menaker”

Yassierli mengungkapkan pada masa uji coba, ia menerima sekitar 600 pengaduan. Sebagian besar dari pengaduan tersebut terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan berasal dari pekerja.

Laporan yang menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan, apabila ada yang melapor soal PHK ke kanal Lapor Menaker, ia akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan mediator.

Apabila isu pelaporan terkait dengan norma, maka ia akan menurunkan pengawas ketenagakerjaan.

Pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja.

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU
News

GAK PERLU ANTRE: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU

Finnews.id – Sekarang gak perlu lagi antre panjang di kantor Satpas. Korlantas...

Program MBG menyumbang 48 persen keracunan pangan di Indonesia.
News

Ya Ampun! 48 Persen Total Keracunan Pangan di Indonesia Gegara Program MBG

finnews.id – Sungguh miris. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi...

Komnas HAM tolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto.
News

Dinilai Lukai Cita-cita Reformasi, Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

finnews.id – Penolakan atas pemberian gelar pahlawan pada Presiden ke-2 Republik Indonesia,...

PT KAI akan mulai bangun jaringan kereta luar pulau jawa tahun depan.
News

Jalankan Instruksi Prabowo, PT KAI Akan Kembangkan Layanan Kereta Luar Jawa Mulai 2026

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengembangan jalur kereta api di...