Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Prof. Muryanto Amin dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Selain Muryanto, seorang pengusaha bernama Deddy Rangkuti juga berpotensi dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kehadiran keduanya masih memungkinkan apabila keterangannya dibutuhkan oleh majelis hakim.
“Apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, maka itu bisa nanti dihadirkan di persidangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 November 2025.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Prof. Muryanto Amin dan Deddy Rangkuti pada tahap penyidikan, namun keduanya tidak memenuhi panggilan. Menurut Asep, keterbatasan waktu dalam masa penahanan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) membuat penyidik belum sempat memanggil ulang saksi-saksi tersebut.
“Kalau OTT itu terbatas oleh penahanan karena kami menangkap orang, kemudian langsung ditahan, ada batas waktu penahanannya. Untuk pemberi dugaan suap itu kalau tidak salah 60 hari, sedangkan penerima 120 hari sejak pertama kali ditahan,” jelasnya.
KPK sebelumnya menggelar OTT pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelahnya, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang tersangka dalam dua klaster kasus tersebut.
Kelima tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek di kedua klaster itu mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pihak pemberi suap. Sementara penerima di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, dan di klaster kedua Heliyanto. Berdasarkan catatan KPK, baik Rektor USU maupun Deddy Rangkuti telah dijadwalkan sebagai saksi pada 15 Agustus 2025.