Home Hukum & Kriminal RISMON SIANIPAR MARAH! Jika Tak Terbukti Edit Ijazah Jokowi, Polri Akan Dituntut Rp 126 Triliun(1 Tahun Anggaran): BIAR GAK GAJIAN MEREKA
Hukum & Kriminal

RISMON SIANIPAR MARAH! Jika Tak Terbukti Edit Ijazah Jokowi, Polri Akan Dituntut Rp 126 Triliun(1 Tahun Anggaran): BIAR GAK GAJIAN MEREKA

Bagikan
RISMON SIANIPAR MARAH, Akan tuntut Polri Rp 126 Triliun jika tuduhan manipulas ijazah Jokowi tak terbukti di pengadilan
RISMON SIANIPAR MARAH, Akan tuntut Polri Rp 126 Triliun jika tuduhan manipulas ijazah Jokowi tak terbukti di pengadilan--
Bagikan

Finnews.id – Rismon Hasiholan Sianipar tidak terima disebut memanipulasi dan mengedit ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan jika tuduhan yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri tidak terbukti di pengadilan, pihaknya akan menuntut Polri 1 tahun anggaran: Rp 126 Triliun.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu, melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah. Dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.

“Didukung laboratorium forensik, statemen dari UGM, ratusan saksi dan 19 ahli. Tapi saat pengumuman status tersangka, Kapolda Metro Jaya tidak berani menampilkan mana itu ijazah Jokowi yang diuji,” ujar Rismon seperti dilihat dari dari chanel Youtube Balige Academy berjudul: RRT TERSANGKA, JOKOWI HARUS HADIR DI PERSIDANGAN BAWA IJAZAHNYA, pada Senin, 10 November 2025.

Penetapan tersangka ini, kata Rismon, lain daripada yang lain. Untuk kasus pidana lain, barang bukti selalu dibeberkan. Seperti bukti narkoba atau kasus pembunuhan.

“Jika ada kasus pidana, polisi selalu beberkan. Inilah buktinya. Seperti kasus uang palsu misalnya. Mesinnya pun disita. Tapi konferensi per Kapolda Metro Jaya ini lain daripada yang lain,” imbuhnya.

Rismon berharap Kapolda Metro Jaya saat konferensi pers pengumuman tersangka menunjukkan obyek dan bukti ijazah Jokowi.

“Ijazahnya tidak ditunjukkan. Yang katanya sudah diforensik analog. Harapan saya karena yang mengumumkan itu Kapolda, penersangkaan ini ditunjukkanlah itu ijazah aslinya,” jelas Rismon.

Menurutnya, ancaman hukuman kasus yang menjeratnya tidak main-main. Rismon Sianipar, Roy Surya dan dokter Tifa (RRT) dijerat UU ITE.

“Karena ini Kapolda kan yang turun tangan. Ancaman pasalnya gak main-main ini. 12 Tahun penjara. Pakai UU ITE,” jelasnya.

Selain ijazahnya tidak ditunjukkan, lanjut Rismo, polisi juga menuduh mereka manipulasi, mengedit dengan metode yang tidak ilmiah.

“Mana yang kami rekayasa. Bagian mana yang kami edit. Misalnya gambar Jokowi. Seharusnya gak pakai kacamata, jadi pakai kacamata. Misalnya fotonya gak berkumis jadi berkumis. Rambutnya gondrong jadi cepak. Nah, mana yang kami edit,” tanya Rismon.

Bagikan
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Tabayyun MUI
Hukum & Kriminal

Bawa Hasil Tabayyun MUI ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Siap Klarifikasi Kasus ‘Mens Rea’

Finnews.id – Komika senior Pandji Pragiwaksono menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi rentetan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Hukum & Kriminal

Terungkap! Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Disita

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor perpajakan nasional. Dalam...

Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

Finnews.id – Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kepolisian...

Hukum & Kriminal

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

finnews.id – Langkah tegas diambil oleh aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu...