Home Hukum & Kriminal KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terima Suap Rp1,25 Miliar
Hukum & Kriminal

KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terima Suap Rp1,25 Miliar

Bagikan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi ditahan KPK. Ia ditetapkan tersangka dalam 3 klaster korupsi. Foto:ANTARA
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap secara rinci kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni: Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta rekanan proyek RSUD)

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi ini diawali dari laporan pengaduan masyarakat.

Menurut Asep, kasus bermula ketika Yunus Mahatma (YUM) mendapatkan kabar bahwa dirinya akan diganti dari jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko (SUG).

“Karena itu, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan sejumlah uang agar posisinya tidak diganti,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (9/11/2025).

Tiga Klaster Penyerahan Uang

Dari hasil penyelidikan KPK, diketahui terdapat tiga klaster pemberian uang dari Yunus kepada Bupati Sugiri dan Sekda Agus Pramono:

  • Februari 2025: Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
  • April–Agustus 2025: Yunus memberikan uang Rp325 juta kepada Agus Pramono.
  • November 2025: Yunus kembali menyerahkan uang Rp500 juta melalui Ninik, kerabat Bupati Sugiri.

“Total uang yang telah diberikan YUM mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP Rp325 juta,” jelas Asep.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

Sebelum OTT dilakukan, pada 3 November 2025, Bupati Sugiri disebut meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus.

Kemudian, pada 6 November 2025, ia kembali menagih uang tersebut.

Menindaklanjuti permintaan itu, salah satu rekan dekat Bupati Sugiri berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang Rp500 juta, yang akan diserahkan oleh Yunus melalui kerabat Bupati.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta itu kemudian diamankan tim KPK sebagai barang bukti OTT,” kata Asep.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Usut Tuntas Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Dukung Pembentukan Panja DPR

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif terhadap langkah Masyarakat...

Hukum & Kriminal

Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: MAKI Resmi Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas!

finnews.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang panas....

Alasan KPK Tahanan Rumah Yaqut
Hukum & Kriminal

Idap Gerd Akut dan Asma, KPK Ungkap Alasan Medis Beri Tahanan Rumah ke Mantan Menag Yaqut

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik pemberian status...

KPK Digoyang 'Piagam MORI'! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut
Hukum & Kriminal

KPK Digoyang ‘Piagam MORI’! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut

Finnews.id – Gelombang kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir pascca...