Home Hukum & Kriminal KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terima Suap Rp1,25 Miliar
Hukum & Kriminal

KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terima Suap Rp1,25 Miliar

Bagikan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi ditahan KPK. Ia ditetapkan tersangka dalam 3 klaster korupsi. Foto:ANTARA
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap secara rinci kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni: Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta rekanan proyek RSUD)

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi ini diawali dari laporan pengaduan masyarakat.

Menurut Asep, kasus bermula ketika Yunus Mahatma (YUM) mendapatkan kabar bahwa dirinya akan diganti dari jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko (SUG).

“Karena itu, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan sejumlah uang agar posisinya tidak diganti,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (9/11/2025).

Tiga Klaster Penyerahan Uang

Dari hasil penyelidikan KPK, diketahui terdapat tiga klaster pemberian uang dari Yunus kepada Bupati Sugiri dan Sekda Agus Pramono:

  • Februari 2025: Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
  • April–Agustus 2025: Yunus memberikan uang Rp325 juta kepada Agus Pramono.
  • November 2025: Yunus kembali menyerahkan uang Rp500 juta melalui Ninik, kerabat Bupati Sugiri.

“Total uang yang telah diberikan YUM mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP Rp325 juta,” jelas Asep.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

Sebelum OTT dilakukan, pada 3 November 2025, Bupati Sugiri disebut meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus.

Kemudian, pada 6 November 2025, ia kembali menagih uang tersebut.

Menindaklanjuti permintaan itu, salah satu rekan dekat Bupati Sugiri berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang Rp500 juta, yang akan diserahkan oleh Yunus melalui kerabat Bupati.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta itu kemudian diamankan tim KPK sebagai barang bukti OTT,” kata Asep.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Tabayyun MUI
Hukum & Kriminal

Bawa Hasil Tabayyun MUI ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Siap Klarifikasi Kasus ‘Mens Rea’

Finnews.id – Komika senior Pandji Pragiwaksono menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi rentetan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Hukum & Kriminal

Terungkap! Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Disita

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor perpajakan nasional. Dalam...

Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

Finnews.id – Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kepolisian...

Hukum & Kriminal

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

finnews.id – Langkah tegas diambil oleh aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu...