Finnews.id – Dunia hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia berduka. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009, Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025. Sosok yang dikenal sebagai jaksa senior berintegritas ini tutup usia di Jakarta.
Detik-Detik Terakhir dan Pemakaman
Antasari Azhar dikabarkan mengembuskan napas terakhir di kediamannya di Komplek Perumahan Les Belles Mansion E-10, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan. Menurut Ardiansyah, menantunya, Antasari sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena terinfeksi virus.
Namun kemudian dokter memperbolehkan Antasari pulang ke rumah. Saat kritis, Antasari sendiri juga menyampaikan keinginannya untuk meninggal dunia di kediamannya sendiri.
“Beliau ingin meninggal di rumah. Pas bilang ke saya ingin meninggal di rumah, beliau ingin pulang,” ungkap Ardiansyah.
Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, dan kolega di lembaga penegak hukum.
Jenazah almarhum telah dimakamkan pada Sabtu sore di Pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. Prosesi pemakaman berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, menandai penghormatan terakhir atas jasa-jasa beliau kepada negara.
Karir Emas di Kejaksaan dan Kontribusi Besar di KPK
Antasari Azhar, pria kelahiran Pangkalpinang, 15 Maret 1953, meniti karir cemerlang di Kejaksaan Agung (Kejagung). Reputasinya sebagai jaksa yang tangguh membawanya menduduki jabatan strategis, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Direktur Penuntutan di Kejagung.
Puncak karirnya dalam pemberantasan korupsi tercapai saat ia terpilih sebagai Ketua KPK periode 2007–2009. Di bawah kepemimpinannya, KPK mencatat prestasi gemilang dalam menindak kasus-kasus besar dan berani menyeret nama-nama besar di eksekutif dan legislatif.
Salah satu warisan utamanya adalah: Antasari memimpin KPK pada fase krusial dan berhasil membangun fondasi kelembagaan KPK sebagai lembaga “super body” yang ditakuti koruptor, membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.