finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal kelanjutan penyelidikan dugaan korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Lembaga antirasuah itu mengonfirmasi bahwa perkara tersebut resmi dihentikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan penghentian diambil karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan.
“Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya,” kata Budi, Senin (27/10/2025).
KPK juga memastikan mendukung langkah Pemprov DKI untuk memanfaatkan lahan tersebut bagi pelayanan publik, bahkan siap memberi pendampingan jika diperlukan.
“KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan. Jika diperlukan, kami siap melakukan pendampingan dalam fungsi koordinasi dan supervisi,” lanjutnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya mengungkapkan bahwa proses penyelidikan oleh KPK sejatinya telah dihentikan sejak 2023. Meski dulu sempat ada temuan selisih Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp191 miliar, kini nilai tanah telah naik drastis menjadi Rp1,4 triliun.
“Sudah tidak mungkin dibatalkan karena nilainya sudah jauh naik,” ujar Pramono.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menegaskan bahwa setelah analisis berbagai alat bukti, penyelidikan diputuskan untuk ditutup karena bukti tidak mencukupi untuk dilanjutkan ke tahap penindakan.
Dengan demikian, babak sengketa hukum atas lahan RS Sumber Waras resmi dinyatakan selesai oleh KPK.