Home Ekonomi ASYIK! Pemda – BUMD Bisa Pinjam Duit dari APBN, Ini Syaratnya
Ekonomi

ASYIK! Pemda – BUMD Bisa Pinjam Duit dari APBN, Ini Syaratnya

Bagikan
Pemda – BUMD Bisa Pinjam Duit dari APBN
Pemda – BUMD Bisa Pinjam Duit dari APBN
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah pusat mengizinkan pemerintah daerah (Pemda) serta badan usaha milik daerah (BUMD) meminjam dana langsung dari pusat. Kebijakan ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 10 September 2025.

Penerbitan PP ini dimaksudkan untuk mempercepat realisasi berbagai program prioritas nasional di daerah.

Terutama dalam sektor-sektor vital seperti infrastruktur, energi, transportasi, serta penyediaan air minum.

Dalam keterangan resmi yang tercantum dalam Penjelasan Umum PP tersebut disebutkan:

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah.”

Dengan kebijakan ini, daerah diharapkan tak lagi kesulitan mencari sumber pembiayaan. Khususnya untuk proyek-proyek strategis yang membutuhkan dana besar.

Sumber Dana Langsung dari APBN

Seperti dijelaskan dalam Pasal 8 PP No. 39/2025, dana yang digunakan untuk menyalurkan pinjaman tersebut bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah pusat berperan sebagai kreditur. Sedangkan Pemda, BUMN, dan BUMD berperan sebagai debitur.

Selain untuk pembangunan, aturan ini juga mengatur pemberian pinjaman bagi daerah yang terdampak bencana alam atau non-alam.

Tujuannya adalah memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.

“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana, khususnya dalam penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan,” bunyi pasal penjelasan dalam beleid tersebut.

Dengan demikian, pemerintah pusat memastikan ketersediaan dana darurat yang bisa digunakan daerah untuk memperbaiki fasilitas umum dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Syarat & Ketentuan Pinjaman untuk Pemda

Tidak semua daerah bisa langsung mendapatkan pinjaman. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh Pemda sebelum mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat, antara lain:

  1. Batas utang maksimal: Jumlah total utang daerah (termasuk pinjaman baru) tidak boleh melebihi 75% dari total pendapatan APBD tahun sebelumnya.
  2. Rasio kemampuan membayar: Pemda wajib memiliki rasio keuangan minimal 2,5, atau sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.
  3. Rekam jejak keuangan bersih: Tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada pemerintah pusat maupun lembaga kreditur lain.
  4. Kesesuaian dokumen perencanaan: Proyek yang akan dibiayai harus tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
  5. Persetujuan legislatif: Pengajuan pinjaman harus disertai persetujuan DPRD.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin akuntabilitas keuangan daerah dan mencegah terjadinya risiko gagal bayar.

BUMN dan BUMD Juga Dapat Mengajukan

Selain Pemda, pemerintah juga membuka peluang bagi BUMN dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman serupa, dengan persyaratan administratif dan finansial yang diatur secara ketat.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Rilisan Terbaru OJK tentang Daftar Bank yang ‘Sudah Tutup’ di 2025

finnews.id – Sektor perbankan di Indonesia kembali mencatat kasus penutupan. Hingga Oktober...

SOLAR RASA SAWIT: BBM Hijau B50 Meluncur 2026
Ekonomi

SOLAR RASA SAWIT: BBM Hijau B50 Meluncur 2026

Finnews.id – Indonesia bersiap melangkah ke era bahan bakar hijau baru. Pemerintah...

Hari Listrik Nasional ke-80
Ekonomi

Wajib Tahu! 27 Oktober Ini Adalah Hari Listrik Nasional ke-80, Simak Sejarahnya

Finnews.id – Setiap tanggal 27 Oktober, Indonesia memperingati Hari Listrik Nasional (HLN)....

Menteri Koperasi Ferry Juliantono resmikan Kopdes Metuk Boyolali.
Ekonomi

Wujud Nyata Lahirnya Ekonomi Berdikari, Menkop Resmikan Kopdes Metuk Boyolali

finnews.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes)...