Home Hukum & Kriminal KPK Sebut Penindakan Tambang Ilegal Tak Bisa Dilakukan Sendirian
Hukum & Kriminal

KPK Sebut Penindakan Tambang Ilegal Tak Bisa Dilakukan Sendirian

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, dan menyatakan bahwa penindakan tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dilakukan lembaga antirasuah secara sendirian.

“Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK, karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 26 Oktober 2025.

Karenanya, Budi mengatakan, KPK memandang penindakan tambang ilegal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.

Selain itu, dia mengatakan bahwa mulanya temuan tambang ilegal di dekat Mandalika tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK untuk koordinasi dan supervisi, bukan penindakan.

“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” ujarnya.

Ada Temuan Tambang Ilegal di Dekat Mandalika

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10), mengungkapkan temuan tambang ilegal di dekat Mandalika, NTB.

Menurut Dian, KPK mendorong pemerintah yang mempunyai kewenangan terkait untuk menindak tambang ilegal tersebut.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” katanya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil pada Jumat (24/10), menyerahkan temuan tambang ilegal di dekat Mandalika untuk diproses hukum oleh aparat penegak hukum.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...

Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...