finnews – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkap fakta mengejutkan terkait pelaku judi online di Indonesia.
Berdasarkan data per 12 September 2025, pelaku perjudian daring tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, tetapi juga mencakup anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.
“Dilihat dari segi pekerjaan, pelaku judol bukan hanya pekerja kantoran. Ada petani, murid sekolah, hingga para tunawisma. Mereka ikut terlibat karena judi online tampak menggiurkan secara kasat mata,” ujar Asep dalam gelar wicara di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Menurutnya, murid-murid SD kini sudah mulai terpapar permainan slot online dalam skala kecil. Hal ini menunjukkan masifnya penetrasi judi daring hingga ke kelompok usia dini.
Demografi Penjudi Online: Didominasi Laki-Laki Usia Produktif
Dari data Kejaksaan, pelaku judi online didominasi oleh laki-laki sebanyak 88,1 persen atau 1.899 orang. Sementara itu, pelaku perempuan tercatat sebesar 11,9 persen atau 257 orang.
Berdasarkan usia, kelompok 26–50 tahun menduduki posisi tertinggi dengan 1.349 orang. Disusul usia 18–25 tahun sebanyak 631 orang, usia di atas 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok usia di bawah 18 tahun sebanyak 12 orang.
Kejaksaan Masuk Desk Pemberantasan Judi Online
Asep menegaskan, Kejaksaan bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Kominfo (Komdigi), dan sejumlah kementerian/lembaga lainnya. Salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan literasi publik tentang bahaya perjudian daring.
“Judi online bukan permainan, tapi perangkap yang dapat menyengsarakan siapa saja,” tegasnya.
Upaya edukasi ini diharapkan mampu mencegah semakin banyaknya korban dari berbagai kalangan usia dan latar belakang sosial.